Kontraktor di Banyumas Diwajibkan Pakai Aspal Campur Plastik

PURWOKERTO – Bupati Banyumas Ir H Achmad Husein mengambil kebijakan agar pengaspalan jalan kabupaten wajib memakai aspal campur plastik. Langkah ini untuk meminimalkan sampah plastik di Kabupaten Banyumas.

Bupati mengatakan guna mendukung langkah ini,  dia sedang merancang peraturan bupati. Nantinya setiap kontraktor yang mengerjakan proyek jalan kabupaten harus memanfaatkan aspal campur plastik. Tentunya dengan mematuhi kualitas standar.

“Bila kontraktornya tidak memakai aspal campur plastik, maka pekerjaannya bisa tidak dibayar,” kata Bupati saat peresmian Pusat Daur Ulang (PDU) Kober dan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) 2019, Sabtu (7/12).

Pada kesempatan itu bupati juga mengingatkan bahwa penanganan sampah plastik menjadi tanggung jawab bersama. Mulai dari camat, lurah dan kepala desa. Upaya ini untuk menangani sampah dari unit-unit terkecil di desa.. Dirinya menegaskan tidak rela jika di Banyumas masih ada sampah plastik di atas tanahnya.

Dirinya memohon dukungan dari seluruh masyarakat Banyumas agar keberadaan pusat daur ulang sampah benar-benar digunakan dengan baik. Dengan begitu maka menurutnya adanya PDU pasti menguntungkan. Pada tahun 2019, Kabupaten Banyumas membangun 8 unit PDU melalui APBD 2019 di Purwokerto Wetan, Tanjung, Purwanegara, Karangwangkal, Bobosan, Pabuaran, Kober dan Pasir Kulon. Sementara dari APBN (Kotaku) 2 PDU di Purwokerto Lor, Purwokerto Timur.
“2021 Insya Allah kita bisa mengatakan Banyumas selesai masalah sampah di TPA,” pungkasnya. (yda)

Beri komentar :
Share Yuk !