Manajer Operasional Curang, Tilep Puluhan Juta Uang Perusahaan

BANYUMAS – Aksi kejahatan seorang pria di Kalibagor benar-benar tak terduga. Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jateng berhasil menangkap pelaku yang diduga telah menggelapkan puluhan juta uang dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Kami benar-benar telah menangkap AT (51), seorang warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK. Berita ini terungkap pada Jumat (7/7/23).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menerima laporan tentang tindak pidana penggelapan uang di PT. SEMANGAT MUDA PERDANA yang terletak di Jalan Raya Kaliori KM 3, Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Tersangka, AT, yang merupakan Operasional Manajer di PT. Semangat Muda Perdana, diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan antara tanggal 19 Maret 2022 hingga 13 Juli 2022, selama kurun waktu tahun 2022.

Modus operandi pelaku terbilang cerdik. Pertama, ia menciptakan toko fiktif dengan memesan barang dari PT. Semangat Muda Perdana atas nama konsumen. Namun, barang tersebut tidak pernah dikirimkan ke alamat toko atau konsumen yang sebenarnya.

Selanjutnya, tersangka menerima pembayaran dari konsumen atau toko, tetapi tidak menyetorkan seluruh uang pembayaran ke perusahaan. Ia berhasil mengantongi keuntungan pribadi dari perbuatannya yang jahat ini.

“Perusahaan melaporkan tindakan AT ke pihak kepolisian, dan kerugian yang tercatat mencapai Rp84.527.393,- (delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah),” ungkap Kasat Reskrim.

Berkat laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap AT dengan barang bukti yang cukup kuat, seperti faktur/invoice palsu, buku tabungan pribadi pelaku, bukti pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan, dan hasil audit internal.

“Saat menjalani pemeriksaan, tersangka dengan jujur mengakui semua perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” ungkap Kasat Reskrim dengan tegas.

Beri komentar :
Share Yuk !