Miliki Obat-obatan Berbahaya, Warga Rempoah Ditangkap Polisi

PURWOKERTO-Seorang pria berinisial NR (27) warga Desa Rempoah Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas diamankan Sat Res Narkoba Polresta Banyumas.

Diduga sering melakukan transaksi obat psikotropika, NR menjadi incaran pihak kepolisian.

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko SIK MH, NR diamankan di tempat kostnya di Jalan Madrani No. 27 Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas.

“Ketika kamar kost dan rumah pelaku di Desa Rempoah Baturaden digeledah, petugas mendapati banyak barang bukti,” ujarnya, Rabu (23/11/22).

Barang bukti tersebut antara lain Obat kemasan Tramadol HCI tablet 50 mg, sejumlah 505 butir dan obat kemasan ATARAX ALPRAZOLAM tablet 1 mg sejumlah 10 butir yang tersimpan dalam satu kotak bekas tempat HP VIVO Y12S.

Lalu, ditemukan pula obat warna kuning bertuliskan mf / HEXYMER ®️ 2 sejumlah 1.610 butir di satu kotak bekas tempat HP VIVO Y17.

Ada juga 3 bendel plastik klip tansparan ukuran kecil dalam satu kotak bekas tempat HP realme.

Selanjutnya, ada satu buah HP dan uang Tunai sebesar Rp. 760.000 yang merupakan hasil penjualan obat juga satu Tas Cangklong warna abu-abu.

Menurut Kasat Narkoba, saat pelaku memberi keterangan, pelaku mengaku barang tersebut didapat dari pembelian secara online.

“Barangmya siap diedarkan pelaku,” ujarnya.

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika”, ungkap Kasat Narkoba. (hms)

Beri komentar :
Share Yuk !