Modusnya Diajak Jalan jalan dan Ziaroh, Pelaku Justru Tega Garap Anak Dibawah Umur. Pelaku Kini Meringkuk di Polresta Banyumas

PURWOKERTO – Seorang pria berinisial UA (37) dari Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Dua korban, NL (17) dan DN (17), masing-masing dari Kecamatan Kebumen dan Padamara, menceritakan pengalaman tidak senonoh mereka dengan pelaku yang dikenal sebagai paranormal.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juli 2022 dan 01 November 2023 di Hotel Mukti Jaya Purwokerto. Pelaku menggunakan modus mengajak korban ziarah dan jalan-jalan, namun kemudian membawa mereka ke hotel dan melakukan perbuatan tercela.

Pelaku diduga mengenali korban pertama melalui media sosial Facebook dan, setelah membangun komunikasi intens, mengajak korban untuk jalan-jalan sekitar Purwokerto. Sementara untuk korban kedua, pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk ziarah namun mengarahkan ke hotel dan memberikan imbalan uang.

Selain dua korban tersebut, empat korban lainnya juga melaporkan perlakuan cabul yang saat ini sedang dalam pendalaman penyelidikan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Beri komentar :
Share Yuk !