Nekat, SK Simpan Sabu dalam Pembalut Wanita

PURWOKERTO-Seorang pria berinisial SK alias Sansan (32) warga Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan diamankan Sat Narkoba Banyumas.

Polisi menangkapnya terkait peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.

“SK ditangkap di halaman parkir Bank BCA Purwokerto jalan Jend Sudirman No. 391A, Kamis (17/11/2022),” ucap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta, Sitepu, SIK MH melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko SIK MH, Senin (21/11/2022).

Menurutnya Kasat Narkoba, modus yang dipakai pelaku saat menyimpan sabu tersebut adalah dimasukkan ke dalam pembalut wanita.

Saat pelaku digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkusan paket warna hitam.

Di dalam bungkusan paket warna hitam itu berisi pembalut wanita. Sedangkan di dalam lipatan pembalut wanita terdapat satu buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.99 gram.

Selain itu ditemukan pula satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.98 gram.

Petugas, lanjut dia, juga mendapati satu buah kotak warna hitam bertuliskan BLACKBOX yang di dalamnya berisi satu plastik klip transparan.

“Di dalamnya diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bruto 2,04 gram,” ungkapnya..

Pelaku mengaku, barang tersebut didaptnya dari Klaten yang dikirim dimasukan ke dalam pembalut wanita.

“Barang ini dikirim dari Klaten melalui ekspedisi, tujuannya diedarkan lagi untuk temanya yang memesan barang tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Beri komentar :
Share Yuk !