Ngaku Aparat Hingga Tipu Jutaan Rupiah, Warga Baturraden Diringkus Polisi

PURWOKERTO – YP Pria berusia 37 tahun yang berasal dari Kecamatan Baturraden, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas di Jawa Tengah pada hari Rabu (5/7/2023). Penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi antara bulan Maret 2020 hingga Sabtu, 1 Juli 2023, di Desa Kemutug Kidul, Kecamatan Baturraden.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Tersangka YP awalnya menghubungi korban SNW melalui WhatsApp, menyamar sebagai aparat bernama Yunendra.

“Pada bulan Maret 2020, tersangka YP yang tinggal di Kecamatan Baturraden menghubungi korban dengan mengaku bernama Yunendra dan mengaku sebagai aparat,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka dan korban sering berkomunikasi hingga korban merasa nyaman dan hubungan mereka berkembang seperti pasangan kekasih. Namun, YP yang mengaku sebagai Yunendra ini tidak bersedia bertemu langsung dengan alasan sering mendapat tugas di luar pulau.

Kemudian, tersangka merekomendasikan kepada korban untuk mempekerjakan seorang teman sekolah SMP dari Yunendra, yang ternyata adalah YP sendiri dan juga tetangga korban.

“Tersangka ini dengan mengaku sebagai Yunendra merekomendasikan dirinya sendiri untuk dipekerjakan oleh korban,” jelasnya.

Setelah itu, tersangka yang mengaku sebagai Yunendra meminta korban untuk membelikan handphone untuk YP karena merasa kasihan, sehingga korban membelikan satu unit handphone Samsung A03 dan memberikannya kepada YP.

“Selain itu, suatu saat Yunendra mengaku sedang ulang tahun dan meminta dibelikan jam tangan serta dititipkan kepada YP. Yunendra juga sering meminta pulsa kepada korban dengan total sebesar Rp. 900.000,- dan pernah meminta korban untuk mentransfer uang pembelian pulsa sebesar Rp. 200.000,- ke rekening atas nama YP,” tambahnya.

Curiga dengan situasi tersebut, korban mencoba menemui Yunendra di tempat yang diklaim sebagai tempat bertugasnya, dan pada hari Sabtu (1/7/2023), korban berhasil menemui Yunendra. Namun, Yunendra tidak mengakui dirinya sebagai pemilik nomor WhatsApp yang selama ini sering berkomunikasi dengan korban.

“Setelah korban memberikan bukti percakapan dan menunjukkan rekaman suara pelaku, ternyata suara tersebut dapat dikenali dan diingat oleh korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah),” tutur Kasat Reskrim.

YP beserta barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy A03 warna biru, satu jam tangan merk G-Shock tipe GA-900, dan satu kartu SIM Telkomsel diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. YP dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Beri komentar :
Share Yuk !