Penambangan Berijin meminta perlindungan Hukum

BANYUMAS –  Cipta Wahyuni Pemilik tambang tanah urug yang sudah mengantongi ijin  mengajukan perlindungan hukum.

Tambang tanah urug di Desa Keniten Kecamatan Kedung Banteng dengan  IUP OP nomer 543.32 /6611   berlaku 5 tahun diterbitkan oleh DTMPTSP prop Jateng.

Ia mengaku meminta perlindungan hukum terkait dengan adanya upaya penutupan paksa oleh sekelompok orang.  Selain itu sekelompok orang tersebut juga meminta kompensasi yang tidak masuk akal.

Ia mengungkapkan, tekanan dari sekelompok orang tersebut berlangsung terus menerus dengan dalih meminta ganti rugi atas dampak penambangan. Pihak penambang diminta memberikan ganti rugi pada warga yang terdampak dari tahun 2016 sampai dengan sekarang.

” Bahkan sampai terjadi intimidasi pada salah satu karyawan tambang, ” Ungkapnya.

Cipta Wahyuni menjelaskan bahwa kompensasi untuk warga sudah dilakukan bahkan membantu kas Masjid dan penyaluran air untuk mushola dikarenakan daerah tsb sulit mendapatkan air. Membantu pembangunan penyimpanan keranda di Pemakaman umum daerah setempat. Dan mendukung kegiatan sosial masyarakat.

Untuk itu pihak pemilik ijin melaporkan adanya tekanan tersebut melalui surat pada Kapolres dan Balai Esdm wilayah Slamet selatan pada 22 Oktober 2021,Untuk meminta perlindungan hukum.

Eddy Wahono selaku pengamat lingkungan hidup  mengatakan, kegiatan tambang didesa Keniten sangat membantu pengurangan dampak bencana karena mengeruk dan melandaikan tebing yang rawan longsor pada musim penghujan.

Sangat diharapkan perlindungan hukum untuk penambang berijin seperti yang tertuang pada Undang Undang Minerba no 3 tahun 2020  pasal 162 dimana masyarakat yang mencoba mengganggu merintangi aktivitas pertambangan berijin akan dijatuhi hukuman pidana 12 bulan atau denda 100 juta rupiah.

Untuk permasalahan penambangan sangat rentan dengan konflik sosial diharapkan pemerintah dapat konsisten dalam melaksanakan perlindungan hukum pada penambang berijin.

Dan diatur dalam perundangan yang bisa menutup dan menghentikan pertambangan adalah Gubernur atau menteri. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !