Penangkapan Residivis Psikotropika di Banyumas Berlangsung Dramatis, Hendak Kabur, Pelaku Tabrak Dua Motor dan Mobil

PURWOKERTO – Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satresnarkoba Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, telah menangkap seorang pelaku residivis yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotropika karena ia kembali melakukan tindak pidana tersebut.

“Kemarin malam (22/5), tim operasional Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang tersangka berinisial JS (32) yang merupakan pelaku residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotropika yang kami tangani tahun lalu,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Mochammad Yogi Prawira di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada hari Selasa, 23 Mei 2023 siang.

JS adalah seorang warga Aceh yang tinggal di Tegal, Jawa Tengah. Ia baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto sekitar bulan Januari 2023.

Menurut Yogi, JS sebenarnya divonis hukuman penjara selama 14 bulan, tetapi ia hanya menjalani pidana di Lapas Narkotika Purwokerto selama tujuh bulan karena mendapatkan pengurangan hukuman.

Setelah keluar dari Lapas Narkotika, kata Yogi, pihak kepolisian melakukan pemantauan terhadap JS dan ternyata ia masih terlibat dalam peredaran obat-obatan psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Setelah kami memantau selama tiga hari, saat JS melintasi depan SPBU Kalibogor, ia bertemu dengan seseorang yang diduga memiliki hubungan dengan salah satu pembeli obat-obatan tersebut,” ujarnya.

Ketika Tim Satresnarkoba hendak menangkap JS, JS melakukan perlawanan dengan cara memundurkan mobil dengan nomor plat A-1714-YP dan menabrak dua sepeda motor serta satu mobil di belakangnya karena situasi lalu lintas cukup padat.

Yogi menyebutkan bahwa kejadian tersebut mengakibatkan dua orang terluka, sehingga pihak kepolisian mengantarkannya untuk mendapatkan perawatan medis dan mengarahkannya untuk membuat laporan perusakan kendaraan bermotor serta akibat yang ditimbulkan saat JS melakukan perlawanan.

Lebih lanjut, mobil yang digunakan oleh JS merupakan kendaraan yang digunakan pada penangkapan sebelumnya dan telah dijadikan sebagai barang bukti oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas.

Kompol Yogi menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan oleh JS, Tim Satresnarkoba menemukan sekitar 60 butir obat tramadol, sekitar 400 butir heximer, dan uang sebesar Rp350 ribu.

“Obat-obatan tersebut sebenarnya akan dijual kembali oleh JS. Sampai saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka,” ungkapnya.

Beri komentar :
Share Yuk !