Pengamen dan Pengemis Bandel Bakal Disanksi Tegas

PURWOKERTO-Terjaring razia berulang kali rupanya tak membuat pengamen dan pengemis jera. Mereka tetap beroperasi seolah tidak peduli dengan teguran petugas.

Namun ke depan, jika pengamen dan pengemis tersebut kena razia, sanksinya bakal lebih tegas yakni dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Setia Rahendra, Kasatpol PP Kabupaten Banyumas mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi pengamen dan pengemis yang sudah berulang kali terjaring.

“Penerapan sanksi sesuai aturan Perda nomor 16 tahun 2015 rencananya akan diberlakukan,” ujarnya, Sabtu (26/11).

Menurutnya, hal itu harus dilakukan sebagai bentuk penanggulangan penyakit masyarakat.

Belum lama ini, lanjut dia, manusia silver yang beroperasi di simpang Situmpur Purwokerto kembali terjaring razia. Tim Patroli Satpol PP Banyumas bergerak mengamankan manusia silver, Kamis (24/11).

Kasatpol PP berujar, setelah memberi teguran maupun edukasi secara lisan, petugas mengarahkan manusia silver untuk mandi dan segera meninggalkan lokasi beroperasi.

“Kalau membandel atau ketahuan beroperasi lagi keesokan harinya, petugas tak segan-segan lagi memberi tindakan yang lebih tegas,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas nomor 16 tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat, ada sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan dan denda maksimal Rp 20 juta bagi pemberi uang atau barang maupun bagi Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT). (win)

Beri komentar :
Share Yuk !