Pengetatan di Banyumas, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

PURWOKERTO – Seiring meningkatnya kasus Covid 19 di Banyumas, Kapolresta Kombes Pol Firman L Hakim, menilai saat ini displin masyarakat terhadap protokol kesehatan makin kendor.

Menurutnya pengetatan aktivitas masyarakat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 24 Juni hingga 8 Juli 2021 merupakan upaya menegakkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

“Kami melakukan pengetatan sebagaimana Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 360/3170 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Bidang Keagamaan, Sosial Budaya, dan Fasilitas Umum di Kabupaten Banyumas,” ungkapnya.

Ia mengatakan tujuan pengetatan adalah membatasi kegiatan masyarakat agar lebih sadar dalam menangani pandemi COVID-19.

“Kita lihat sendiri sekarang masyarakat sudah enggak aware (sadar), banyak masyarakat yang sudah lupa, sudah jenuh mungkin, dengan adanya COVID-19 yang sudah setahun ini,” katanya.

Oleh karena itu, katanya, pengetatan atau pembatasan aktivitas masyarakat tersebut diberlakukan lagi.

Ia mengakui jika sebenarnya pengetatan bukan sesuatu yang hebat sekali.

“Tetap kami berikan kelonggaran untuk kegiatan masyarakat. Cuma kami batasi saja, supaya masyarakat itu tidak terlena,” katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan Polresta Banyumas akan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan selama masa pengetatan, Kapolresta mengatakan pihaknya akan melihat bagaimana fluktuatifnya atau peningkatan kasus positif aktifnya lebih dulu.

“Apabila peningkatannya makin tinggi, ya mungkin akan kami perketat sedikit. Apabila nanti terjadi penurunan, ya kami longgarkan lagi. Kita lihat fluktuatifnya saja,” katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan jam malam tetap diberlakukan karena salah satu penyebaran Covid-19, 60 persen itu terjadi pada saat kegiatan nongkrong-nongkrong atau kumpul-kumpul.

Saat melakukan kegiatan tersebut, kata dia, masyarakat lupa menerapkan protokol kesehatan.

Adapun rencana pengetatan tersebut, tertuang dalam SE Bupati Banyumas No. 306/3170 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Banyumas.

Polresta Banyumas bersama unsur terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan melaksanakan pembatasan di beberapa titik yg berpotensi menimbulkan kerumunan yg dikhawatirkan akan menjadi penyebab penularan Covid-19.

Tujuan dari pembatasan tersebut adalah dalam rangka untuk membatasi kegiatan masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Akses yang akan di batasi :

  1. Akses Jalan Jend. Soedirman di tutup di Simpang Ace Hardware, Simpang Palma dan Simpang KPKN
  2. Akses Jl. Masjid ditutup di Simpang Omnia dan Simpang Pekih Timur
  3. Jalan Kranji di tutup di Simpang Cikebrok.
  4. Jalan Ragasemangsang ditutup di Simpang Neutron dan Simpang Kranji Barat
  5. Jalan Merdeka ditutup di simpang Tugu dan Simpang Paparonz.
  6. Jalan Dr Soeharso ditutup di simpang Meotel dan simpang Wargabakti.
  7. Jalan HR Bunyamin ditutup di Simpang Pasar Glempang dan Simpang Jl. Kampus.

Pembatasan direncanakan akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 24 Juni 2021 sampai dengan 8 Juli 2021 dan dimulai dari jam 21.00 – 04.00 setiap harinya.

Kapolresta Banyumas berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung setiap upaya pemerintah dalam rangka memutus penyebaran covid 19. Kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap aturan tentu sangat dibutuhkan sehingga angka penularan covid 19 dapat ditekan.

Untuk saat ini pembatasan dilakukan pada area seputaran kota purwokerto, pembatasan ini dapat berkembang tergantung pada eskalasi peningkatan penularan yakni pembatasan menuju kota purwokerto bahkan lebih besar pembatasan menuju kabupaten banyumas. (Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !