Penyekatan Diperketat, Perbatasan Banyumas Besok Ditutup

BANYUMAS – Penyekatan di Kabupaten Banyumas diperluas, kali ini ditambah hingga perbatasan dan pintu masuk kota. Penutupan dan penyekatan dilakukan guna mendukung pelaksaan pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) darurat. Perluasan penyekatan dan penutupan dimulai besok 16 Juli hingga 22 Juli mendatang.

Kapolresta Banyumas Kombes Firman L Hakim mengatakan langkah ini dilakukan setelah melihat dinamika mobilisasi aktivitas yang masih tinggi. Menurut kapolres kapolresta
peyekatan dibagi dua skenario. penyekatan dari luar kota dan sekat secara inntternal.

Sekat dari luar untuk mencegah jangan sampai virus import masuk jadi kita jaga wilayah kita. Karena tidak menutup kemungkinan saat tol ditutup, warga yang akan ke Jateng lewatnya jalur selatan.

Menurutnya tempat yang paling enak disinggahi adalah Banyumas. Jadi temat perlinatsan, jadi transit dan tempat menetap sementara. Karena itu sekat ring tiga.

Sekat ring 2 dan 1 maksudnya untuk penyembuhan dan cegah penyebaran covid. ” Sehatkan wil Banyumas jangan sampai tercampur. Ia mencontohkan, waktu Idul Fitri ada 2046 warga DKI yang datang ke Banyumas lebih dari 3 hari efeknya penyebaran Covid terjadi di Banyumas.

“Ada 24 penutupan dan penyekatan yang dibagi menjadi ring 1, ring 2, dan ring 3,” katanya.

Ia memaparkan untuk ring 1 dalam kota, penyekatan meliputi simpang Palma, simpang Pasar Wage, simpang KPKN, simpang Omnia, simpang GOR, dan simpang lapangam Glempang.

Sementara untuk ring 2 jalur masuk kota Purwokerto meliputi simpang Kalibogor, simpang Tanjung, simpang Karangpucung, simpang Samsat, simpang TRAP, simpang Berkoh, simpang Mersi,

simpang MAN 1, simpang Pabuaran, bundaran Pringsewu Baturraden, simpang Kebumen, simpang Pasar Cerme, simpang Karangjambu, dan simpang Bobosan.

Sedangkan untuk ring 3 perbatasan Banyumas, penyekatan meliputi di daerah Sokaraja, Ajibarang, Tambak, dan Wangon.

Firman menjelaskan penyekatan dan penutupan ini dalam rangka tindak lanjut instruksi Mendagri (Imendagri) no 16 Tahun 2021 tentang perubahan Imendagri no 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat di wilayah Jawa-Bali.

Ia melanjutkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal selain membawa sertifikat vaksin pertama dan hasil swab antigen negatif, juga wajib membawa KTA Nakes, TNI, Polri serta Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan Dinaker. “Selain ketentuan tersebut silakan putar balik dan di rumah saja,” pungkasnya. (Saw/ali)

Beri komentar :
Share Yuk !