Permohonan Ganti Status Jenis Kelamin Ditolak PN Purwokerto, Icha Khairunnisa Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

PURWOKERTO – Assyifa Icha Khairunnisa ( 29) didampingi penasehat hukumnya Djoko Susanto SH mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Pendaftaran Kasasi dilakukan melalui PN Purwokerto, Senin (9/5).

Kasasi tersebut terkait dengan putusan PN Purwokerto yang menolak permohonan pergantian jenis kelamin Icha.

Icha yang merupakan warga Desa Jipang Kecamatan Karanglewas ini mengaku, putusan penolakan dari PN Purwokerto membuat masa depannya suram.

Icha sendiri memiliki nama Asli Faqih al Amin sesuai tertera di KTP. Kelahiran 21 Februari 1993 ini di KTP tertulis jenis kelamin laki-laki.

Namun Icha mengaku, sejak kecil ia ber kecenderungan seperti perempuan. ” Sejak kecil saya suka main dengan boneka, cara berpakaian juga seperti wanita. Saya tidak merasa kalau saya adalah laki-laki, ” Ungkapnya.

Menurutnya titik terendah kehidupannya yakni saat mengetahui putusan penolakan pengadilan. Sebab ia mengaku butuh kepastian.

Bahkan Icha sempat putus sekolah dan tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan lanjut.

Ia juga mengaku kerap di bully, hal itu tentu menyakitkan dan menyinggung perasaan.

Terkait dengan perubahan perilaku dan kecenderungan perempuan, sebenarnya pihak keluarga sudah menerima.

Bahkan Icha sudah melakukan operasi ganti kelamin dengan biaya ratusan juta.

Sebelum melakukan operasi, ia sempat konsultasi kepada sejumlah psikiater di Purwokerto dan Jogjakarta. Tak hanya itu, ia juga mengaku konsultasi dengan ustad di Jakarta.

Hasil konsultasi dengan psikolog di Jogjakarta, ia disarankan untuk ganti jenis kelamin.

Sebelum operasi ganti kelamin dilakukan pada Desember 2021 lalu, ia juga sudah menjalani observasi medis, termasuk pemeriksaan genetik.

Putera bungsu dari empat bersaudara ini mengaku, dari hasil pemeriksaan medis itulah, ia semakin yakin untuk merubah status jenis kelamin dari laki laki menjadi perempuan.

Pada saat sidang permohonan, saksi Ahli dari Rumah Sakit dr Sutomo Surabaya juga turut dihadirkan dan memberikan keterangan.

” Saya berharap kasasi bisa dikabulkan, keluarga juga memberi dukungan, “ungkapnya.

Jika dilihat, Icha menang memiliki ciri fisik perempuan. Rambut panjang lurus, kulit putih, dan suara yang lembut.

Hidung yang mancung dan perawakan tinggi, membuat Icha terlihat cantik.

Sementara itu penasehat hukum Djoko Susanto SH mengatakan, dalam kasasi tersebut ia menyertakan beberapa bukti baru.

Salah satunya surat keterangan bebas pidana dan SKCK. Dengan surat tersebut kliennya bersih dari catatan pidana.

Selain itu beberapa pertimbangan lain diantara terkait ruang lingkup keseharian kliennya yang memang ber kecenderungan sebagai perempuan.

” Kenapa surat keterangan bebas pidana saya lampirkan, ini sebagai upaya bahwa klien kami juga tidak terlibat jaringan kejahatan. Yang lebih utama adalah jangan sampai negara mengekang hak asasi seseorang, ” Pungkasnya. ( saw)

Beri komentar :
Share Yuk !