Persiapan Mudik, Berikut Syarat Naik Kereta Api, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster

PURWOKERTO – Sejak pandemi COVID-19, transportasi umum di Indonesia menerapkan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penyebaran virus. PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak terkecuali.

Saat ini, KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pelanggan KA jarak jauh berusia 18 tahun ke atas adalah vaksin ketiga atau yang lebih dikenal dengan vaksin booster.

Bagi warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, harus divaksin kedua.

Namun, bagi yang belum atau tidak bisa divaksin dengan alasan medis, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, terdapat pula persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh pelanggan KA jarak jauh, KA lokal, dan KA aglomerasi.

Misalnya, bagi pelanggan KA lokal dan aglomerasi harus minimal divaksin dosis pertama dan tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Vaksinasi di Stasiun Purwokerto Telah Layani 5.131 Orang

VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, menegaskan bahwa KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Apabila pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Untuk mengakomodir pelanggan yang belum memenuhi syarat vaksin booster, KAI memberikan layanan khusus di Stasiun Purwokerto dengan jam layanan dari pukul 08.00 hingga 12.00 setiap hari.

Pelanggan dapat berkonsultasi dan mendapatkan informasi mengenai syarat vaksinasi yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan dengan KA.

KAI juga mengimbau kepada calon pelanggan untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket, khususnya pembelian melalui aplikasi KAI Access.

Daop 5 Purwokerto Berikan Kejutan "Kasih Sayang"

Dengan memahami persyaratan yang berlaku, diharapkan dapat memudahkan pelanggan dalam melakukan perjalanan dengan KA.

Berikut Syarat Lengkap NaikKereta Api

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah  diterapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster).
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
b) Tidak/belum divaksin dengan. alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua.
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Beri komentar :
Share Yuk !