Polisi Berhasil Tangkap Enam Mucikari Prostitusi Online di Banyumas

PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil menangkap enam tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel di Jalan Merdeka, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, mengungkapkan bahwa keenam tersangka menggunakan aplikasi Michat untuk mencari tamu yang memesan layanan prostitusi.

Modus yang digunakan para pelaku yaitu mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik, kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta tamu untuk datang ke kamar hotel yang telah disediakan oleh para pelaku.

Harga yang ditawarkan bervariasi mulai dari Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,-. Setelah tamu tiba, para pelaku keluar dari kamar dan membiarkan korban melayani tamu.

Setelah korban selesai melayani tamu, para pelaku memasuki kamar dan memberikan upah jasa operator antara Rp. 50.000,- sampai Rp. 100.000,-.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita enam unit HP berbagai merk, alat kontrasepsi jenis Kondom merk Sutra warna merah, kunci akses kamar hotel, dan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,-. Para korban dalam kasus ini menjadi saksi, sedangkan para pelaku akan dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perdagangan orang atau kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Beri komentar :
Share Yuk !