Polresta Banyumas Ringkus Pencuri dan Penadah Tanaman Hias

PURWOKERTO – Dua orang pelaku pencurian tanaman hias berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (10/2). Kedua Pelaku yakni FA (22) laki laki warga Kecamatan Kemranjen sebagai pemetik, WTA (33) laki laki warga Kecamatan Kemranjen sebagai penunjuk jalan.

Selain itu satu orang penadah yakni yakni AT (47) laki laki warga Kecamatan Binangun Cilacap sebagai pembeli, juga turut diamankan.

Pencurian tersebut terungkap setelah polisi menganalisa rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara.

Korban pencurian kali ini yakni korban Kusriyanto (65). Ia kehilangan 77 (tujuh puluh tujuh) tanaman hias aglonema berbagai jenis dengan kerugian mencapai 30 juta rupiah. Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Desa Kecila Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, Selasa (1/2) dini hari.

Kejadian tersebut diketahui oleh korban saat korban bangun tidur dengan maksud untuk ke kamar mandi, namun korban melihat tanaman hias yang berada diruang dekat dengan dapur tidak ada, kemudian korban membangunkan saksi Handayani dan saksi Dian. Pagi harinya, korban mengecek ke belakang ternyata paranet/jaring-jaring yang terpasang dipojok timur rumah sudah dalam kondisi rusak. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada Polsek Kemranjen.

Setelah adanya laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Kemranjen melakukan penyelidikan. Tim mendapatkan gambaran pelaku dan sarana yang digunakan dari rekaman CCTV yang tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara), berbekal rekaman cctv tersebut tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada hari Kamis (10/2) berhasil meringkus pelaku. Masih ada satu pelaku yakni OA yang kini berstatus DPO dan masih buron.

“Pelaku mengambil berbagai tanaman jenis aglonema mulik korban pada malam hari saat situasi sepi dengan cara memanjat pagar dan memotong paranet menggunakan gunting”, terang Kasat Reskrim.

Pelaku dan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) tanaman hias berbagai, satu unit mobil Toyota Avanza warna Merah berikut kunci kontaknya, satu lembar STNK atas nama Mulyadi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Merah Putih berikut kunci kontaknya kamj amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengab ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, imbuhnya. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !