Transaksi Miras dengan Sistem COD

BANJARNEGARA – Pola penjualan minuman keras (miras) kini berubah. Pembeli tidak datang langsung ke alamat penjual. Namun transaksi dilaksanakan dengan sistem Cash On Delivery (COD).
Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Banjarnegara Mokhamad Santiaji mengatakan, pola penjualan miras kini berubah.

“COD lebih sulit dideteksi. Kadang disimpan di jok motor. Makanya barang bukti yang di rumah pun sedikit, karena penjualan dengan sistem COD,” jelasnya, Jumat (11/2).

Dalam penjualan sistem COD, menurut dia, komunikasi kemungkinan dilaksanakan menggunakan HP.
Dia mengatakan, pelaksanaan operasi miras dilaksanakan secara rutin dan tentatif. Karena saat ini penjualan miras berubah yang sebelumnya transaksi dilaksanakan di lokasi penjual. “Kini dilaksanakan dengan COD. Kalau ada laporan masyarakat yang sudah A1, kita meluncur ke sana,” ungkapnya.

Meskipun pola penjualan berubah, petugas tidak patah arang. Petugas tetap berhasil mengungkap miras dari lokasi penjual. Seperti pada operasi bersama oleh Satpol PP Kabupaten Banjarnegara dan Polres Banjarnegara setelah Jumatan.

“Hari ini (kemarin, red) kami melaksanakan operasi di dua lokasi. Yaitu di Klampok dan Mandiraja. Di Klampok ada barang bukti 25 botol dari berbagai jenis dan merek di Mandiraja ada minuman pabrikan dan tuak untuk pabrikan ada dua dus dan dua jerigen kapasitas masing-masing 25 liter,” terangnya.

Dijelaskan, pedagang miras di wilayah Klampok merupakan pedagang baru. Sedangkan di Mandiraja, merupakan pemain lama. “Hari Senin untuk menghadap ke Satpol PP untuk klarifikasi,” lanjutnya. (drn)

Beri komentar :
Share Yuk !