Polresta Banyumas Tangkap Spesialis Pencuri Hp di Puskesmas dan Rumah Sakit

BANYUMAS – Terduga spesialis pencurian di Puskesmas dan Rumah Sakit di Banyumas berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Banyumas.

Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus pencurian yang terjadi diwilayah hukum Polresta Banyumas sejak Januari 2020 lalu.

Pelaku merupakan Daryanto (45) asal Desa Karanggondang Boyolali.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, ST, SIK mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu 13 Juni 2020 pukul 22.30 wib di Perum Bukit Kalibagor Indah, Desa Kalibagor Banyumas.

” Pelaku berhasil kita amankan dengan barang bukti berupa Hp dan sepeda motor. Pelaku berhasil dibekuk, setelah polisi melakukan pengembangan informasi terkait beberapa kasus pencurian di sejumlah Rumah Sakit dan Puskesmas,” ungkap Kasat Reskrim AKP Berry , Minggu ( 14/6).

Salah satu korban yang melapor yakni Suparni ( 53) Warga Selandaka Bogangin Kelurahan Selanegara Kecamatan Sumpiuh Banyumas.

Korban mengalami kehilangan barang berupa HP dan uang tunai, dengan total kerugian Rp 5 juta.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Puskesmas Sumpiuh 1 pada 20 Februari lalu. Saat itu korban sedang menunggui orangtuanya yang sakit dan diopname. Sekitar pukul 04.00 pagi korban terbangun hendak menelpon adik untuk dijemput. Rupanya tas hitam berisi uang dan hp sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke polisi.

Dari hasil pengembangan polisi, pelaku juga diduga terlibat aksi pencurian di berbagai lokasi. Kasus pencurian tersebut yakni
Januari 2020 melakukan pencurian di RSUD Banyumas ( barang yang diambil HP Samsung J5).

Februari 2020 melakukan pencurian di RS DKT Purwokerto (barang yang di ambil HP Siomi A5).

Februari 2020 melakukan pencurian di Puskesmas Ajibarang ( HP Sony).

Maret 2020 melakukan pencurian di RSU Ajibarang ( Vivo X19 & Samsung J2).

Maret 2020 melakukan pencurian di Puskesmas Bobotsari (HP Siomi 4x).

Maret 2020 melakukan pencurian di Puskesmas Jatilawang ( HP Siomi A6).

Mei 2020 melakukan pencurian di RSUD Boyolali ( hasil 1 (satu) buah HP Samsung J5).

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !