PPKM Darurat 3.165 Calon Penumpang KA Batal Berangkat

Belum Divaksin Hingga Tak Penuhi Syarat

PURWOKERTO – Sebanyak 3.165 calon penumpang KA dari Daop 5 Purwokerto tidak bisa melanjutkan perjalanan atau gagal berangkat. Pasalnya calon penumpang tersebut tidak memenuhi syarat hingga belum divaksin.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi mengungkapkan, pada masa perpanjangan PPKM Darurat ini, KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan Kereta Api. Bagi pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI, maka bea tiket akan dikembalikan 100% dan akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.

“Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini,” ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi

Proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan KA nya dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

Bagi pelanggan yang KA nya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya, pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun. Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api, sedangkan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

“Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75%,” kata Ayep. ( SAW)

Beri komentar :
Share Yuk !