Produsen Mercon Ditangkap, 9 Karung Mercon Disita

BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas menyita 9 karung petasan dari produsen mercon. Produsen dan barang bukti diamankan di Mapolresta.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Wisnu Caraka SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST SIK, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa adanya penjualan petasan di Desa Langgong Sari Kecamatan Cilongok.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis (7/5) polisi mengamankan petasan rentengan berbagai jenis. “Dari terduga pelaku MA kita dapati barang bukti berupa petasan sebanyak empat karung”, jelas Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Senin (11/5) polisi mengamankan terduga pelaku KR asal Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Purbalingga. KR diamankan di di angkringan di Jalan Kertawibawa Kelurahan Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat.

“Modusnya, pelaku membeli bahan mercon yg sudah jadi dengan kandungan belerang, potasium dan bubuk brown di wilayah Tegal. Selanjutnya pelaku membuat mercon di rumahnya di wilayah Purbalingga dan dijual di wilayah Purwokerto sesuai dengan pesanan pembeli”, jelas Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang bershasil dimankan Polisi diantaranya, 9 karung isi 130 renteng petasan. Tiap satu renteng berisi 48 petasan gulung. Polisi juga mengamankan 1 unit kendaraan R4 Suzuki Futura warna merah No Pol. G-8533-E.

Menurut Kasat Reskrim, setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan unit Jibom Satbrimob untuk penanganan lebih lanjut.

“Sebagaimana pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 subs Pasal 187 bis ayat (1) KUHP, pelaku mendapat ancaman pidana 12 tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !