Rancangan Undang-Undang Perubahan Desa Memungkinkan Kepala Desa Ikut Nyaleg Tanpa Mengundurkan Diri

BANYUMAS – Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua terkait desa tengah menjadi sorotan utama dalam pembahasan kali ini. Fokus pembahasan kali ini adalah mengenai izin cuti bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan perwakilan desa yang ingin ikut serta dalam proses pencalonan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Kades Randegan Kecamatan Wangon, menyampaikan pendatnya yang diunggah melalui kanal YouTube Sarman Ki Demang mengungkapkan, Dalam RUU tersebut, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa hanya melarang kepala desa merangkap jabatan sebagai anggota dan ketua badan perwakilan desa, anggota DPR pusat, anggota DPR provinsi, dan anggota DPR kabupaten. Namun, ketentuan tersebut hanya melarang merangkap jabatan dan bukan melarang kepala desa untuk mencalonkan diri. Muncul perdebatan mengenai hal ini, karena kepala desa yang ingin mencalonkan diri belum merangkap jabatan saat itu.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan bahwa kepala desa yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, peraturan ini hanya berlaku bagi kepala desa dan perangkat desa, sementara bagi anggota badan perwakilan desa tidak disebutkan secara jelas.

Menghadapi permasalahan ini, dalam RUU perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, disepakati untuk menambahkan pasal atau ayat baru yang memberikan izin cuti kepada kepala desa yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD. Dengan tambahan ini, kepala desa hanya perlu mengajukan izin cuti kepada atasan atau pihak yang berwenang. Hal ini dianggap sebagai solusi yang lebih efektif dan meminimalisir kerugian yang mungkin terjadi jika kepala desa harus mengundurkan diri secara langsung.

Seorang kepala desa yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD, menjelaskan bahwa banyak kepala desa yang pada Pemilu tahun 2019 mencalonkan diri, namun beberapa di antaranya tidak berhasil. Beberapa di antaranya bahkan menghadapi kurangnya waktu jabatan kepala desa yang tersisa, yakni 2 tahun atau bahkan 1 tahun. Dengan adanya izin cuti sebagai alternatif, kepala desa yang tidak berhasil mencalonkan diri dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.

RUU perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini masih dalam tahap rancangan dan belum final. Pembahasan akan terus dilakukan di badan legislatif DPR, dengan melibatkan pemerintah, ahli hukum, serta melalui rapat paripurna. Keterlibatan dari para kepala desa dan masyarakat sangat diharapkan dalam memberikan masukan dan komentar terkait RUU tersebut.

Pihak yang mendukung penambahan izin cuti bagi kepala desa yang ingin mencalonkan diri berpendapat bahwa langkah ini akan memberikan fleksibilitas bagi kepala desa untuk terlibat dalam proses politik tanpa harus mengorbankan jabatan dan kepentingan desa. Mereka berharap agar RUU ini dapat disahkan untuk memperluas ruang partisipasi kepala desa dalam bidang politik.

Namun, tentu saja, terdapat juga pihak yang memiliki pendapat yang berbeda. Beberapa kalangan menyoroti kemungkinan penyalahgunaan izin cuti tersebut, di mana kepala desa yang seharusnya fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dapat memanfaatkannya sebagai alasan untuk meninggalkan desa dalam waktu yang lama. Oleh karena itu, pihak oposisi berpendapat bahwa perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan izin cuti oleh kepala desa yang mencalonkan diri.

RUU perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai perspektif dan kepentingan yang ada, untuk mencapai kesepakatan yang terbaik. Keterlibatan dan kontribusi kepala desa serta masyarakat dalam memberikan masukan sangatlah penting, sehingga RUU ini dapat menjadi payung hukum yang memadai untuk memfasilitasi partisipasi politik kepala desa tanpa mengabaikan tugas dan tanggung jawab mereka terhadap desa.

Proses pembahasan RUU tersebut masih berlangsung dan akan melalui tahapan yang lebih lanjut sebelum menjadi undang-undang resmi.

Beri komentar :
Share Yuk !