Raperda Pesantren Harus Dipandang Sebagai Manifestasi Political Will

PURWOKERTO – Andil pesantren dalam pembangunan bangsa tidak perlu dipertanyakan lagi. Komitmen tersebut telah diwujudkan melalui gerakan diberbagai bidang.

Sejatinya pemerintah baik eksekutif maupun legislatif memposisikan pesantren sebagai lembaga strategis.

Berkaitan dengan hal tersebut Raperda fasilitasi Pesantren harus menjadi manifestasi “political will’.

Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat, Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Mawi Khusni Albar menyampaikan agar para pihak melihat secara esensial, tidak sekedar normatif.

“Perda pesantren adalah cara pemerintah memposisikan pesantren dalam ranah formal. Perda ini juga memberi dampak positif bagi banyak pihak,” kata Mawi, Senin 30 Januari 2023.

Jika secara formal, raperda menjadi perda itu niscaya. Apalagi, UU Pesantren sebagai salah satu induk formal sudah jadi produk hukum.

“Perlu ada kerangka formal apa yang bisa dilakukan dan diberikan pemerintah, bersinergi dengan pesantren. Bukan hanya tentang bantuan materi, tapi ‘fasilitasi’ sebagaimana disebut dalam diksi raperda itu yang jadi utama. Bentuknya sangat fleksibel,” kata pria yang juga Wakil Ketua PC GP Ansor Banyumas.

Sementara pesantren, kata Mawi, juga harus memaknai raperda nantinya adalah pintu masuk memberi peran lebih nyata secara formal. Menurutnya, pesantren selama ini sudah memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara melalui pelayanan keummatan.

“Perda pesantren nantinya harus mampu menjadi ‘penyempurna’ alias added value terhadap hal hal yang sudah dilakukan pesantren sebelumnya. Terutama, dalam konteks peran non kegamaan, harus kian nyata jadi mitra pemerintah,” katanya.

Makanya, Mawi meminta kedua pihak esensi dari aturan itu harus disiapkan dari sekarang.

“Kuncinya, kedua belah pihak harus pada pemikiran yang sama. Sama-sama memberi manfaat, memberi fasilitasi dan berkontribusi demi kemajuan dan kebaikan Negeri,” katanya.

Beri komentar :
Share Yuk !