Realisasi Penerimaan Pajak Tumbuh 45, 40 Persen. DJP Jateng II Kejar WP Nakal

PURWOKERTO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP
Jawa Tengah II) pada tahun 2022 diberi amanah untuk mengumpulkan target penerimaan pajak
sebesar Rp12,50 triliun. Hingga semester pertama tahun 2022, Kanwil DJP Jawa Tengah II
berhasil mencatat penerimaan pajak sebesar Rp7,08 triliun atau 56,67% dari target yang diberikan.

Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Jateng II Lindawaty di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa ( 19/7) mengatakan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II ini mengalami pertumbuhan sebesar 45,40% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kinerja penerimaan pajak Kanwil Jateng II secara
agregat sangat baik pada periode Januari-Juni 2022.
Kinerja penerimaan pajak dari
Januari sampai Juni Tahun 2022 yakni sebagai berikut.

Realisasi penerimaan KPP Pratama Purwokerto sebesar Rp387.681 miliar atau 60,10 persen dari target Rp645.105 miliar, sedangkan KPP Pratama Cilacap sebesar Rp686.225 miliar atau 62,67 persen dari target Rp1.094.923 miliar.

“Terdapat dua KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di wilayah eks Keresidenan Banyumas membukukan penerimaan di atas ratarata Kanwil, yaitu KPP Pratama Purwokerto dan KPP Pratama Cilacap. Sampai semester pertama tahun 2022, kedua KPP tersebut realisasi penerimaan pajak telah mencapai di atas 60 persen,” ungkapnya.

Pertumbuhan penerimaan rebound pada bulan April terutama didukung oleh PPh Badan
Tahunan, sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT PPh Badan, dan transaksi ekonomi yang
meningkat menjelang Ramadan dan Idulfitri 1443 H.

Outlook penerimaan pajak diharapkan akan tetap mencatat kinerja yang baik sejalan dengan
pemulihan aktivitas ekonomi. Namun basis penerimaan tahun 2021 yang terus meningkat pada
Mei-Desember, kinerja pertumbuhan kemungkinan akan mengalami normalisasi dan menjadi perhatian
Industri pengolahan menjadi sektor paling dominan dengan peran 34,46%, memperoleh realisasi
2,441 M sehingga pertumbuhan mencapai 33,28%.

Perdagangan besar dan eceran menjadi sektor dominan kedua dengan peran 21,72% dan tumbuh 69,92%. Data tersebut disajikan pada
tabel penerimaan per sektor di bawah ini.

Selain itu, wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II yang sudah memanfaatkan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat sebanyak 8.902 WP. Dari wajib pajak yang sudah
memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp12.956,36 miliar dengan
jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp1.332,48 miliar.

Setelah periode PPS ini berakhir DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya. Proses
bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku.

Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kanwil DJP Jawa Tengah II
hingga akhir Juni 2022 telah mencapai 674.523 SPT atau 91,52% dari target sebesar 737.056
wajib pajak (WP). Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 44.006 SPT, WP Orang
Pribadi Karyawan sebanyak 546.198 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 84.319 SPT.

Kanwil DJP Jawa Tengah II mengharapkan kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera
melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Meski batas waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
telah berlalu, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga sepanjang tahun dengan status terlambat lapor.

Kejar Wajib Pajak Nakal

DJP Jateng II juga melakukan 50.801 penagihan selama semester I-2022.

“Tindakan penagihan pajak tersebut berupa surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, penjualan barang sitaan, dan pencegahan, namun untuk penyanderaan atau gijzeling belum ada,” kata  Lindawaty.

Dalam hal ini, kata dia, surat teguran mencapai 38.559 tindakan, surat paksa 11.583 tindakan, penyitaan 470 tindakan, pemblokiran 139 tindakan, penjualan barang sitaan 44 tindakan, dan pencegahan 6 tindakan.

Dengan demikian, lanjut dia, hingga saat sekarang masih banyak wajib pajak di wilayah DJP Jateng II yang “nakal” meskipun selama semester I tahun 2022 belum ada yang sampai menjalani penyanderaan.

Lindawaty mengakui saat masih menjadi Kepala Subdirektorat Penagihan DJP pernah melakukan penyanderaan terhadap 219 penunggak pajak dari berbagai wilayah di Indonesia pada tahun 2015-2017. (Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !