Remaja Nekat Bakar Rumah Neneknya Gegara Tak Diberi Uang

Banyumas – Seorang remaja berinisial SR (16) telah diamankan oleh polisi setelah nekat membakar rumah neneknya di Grumbul Cirangkong, Desa Kedungurang, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas. Aksi keji tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, menjelaskan bahwa pelaku SR menyulut api dengan niat jahat. Saat kebakaran terjadi, saksi-saksi yang ada melihat pelaku melarikan diri keluar rumah melalui pintu belakang.

“SR menggunakan kasur kapuk sebagai sumber api untuk membakar rumah yang terbuat dari papan kalsibot. Akibatnya, seluruh isi rumah tersebut ludes terbakar,” ungkap Kasat Reskrim.

Korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) akibat kejadian tersebut. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gumelar guna proses lebih lanjut.

“Menurut keterangan korban N, pada hari Senin (12/6), pelaku S meminta uang sebesar enam juta rupiah dengan alasan untuk membeli HP dan ongkos perjalanan ke Kalimantan. Jika tidak diberikan uang, pelaku mengancam akan merusak rumah korban,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan beberapa saksi yang mengarahkan mereka keberadaan pelaku di Desa Kedungurang, Kecamatan Gumelar. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ditangkap, pelaku SR mengakui perbuatannya yang keji. Dia mengaku nekat membakar rumah neneknya karena kesal tidak diberi uang untuk membeli HP dan ongkos perjalanan ke Kalimantan.

Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa pelaku SR telah tinggal bersama korban (nenek angkatnya) sejak kelas 2 SD. Pelaku hanya bersekolah hingga kelas 2 MTs, sementara ibu kandungnya tinggal di Karawang dan tidak pernah pulang atau berkomunikasi dengannya.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan kejiwaannya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun,” terangnya.

Beri komentar :
Share Yuk !