Residivis Sabu Diringkus Satresnarkoba Polresta Banyumas

PURWOKERTO – Residivis kasus natkoba FYA (30) laki laki warga Desa Banteran Kecamatan Wangon yang diringkus Satresnarkoba Polresta Banyumas Polda Jateng karena kedapatan membawa sabu, Sabtu (16/3/2024) malam.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya berhasil meringkus FYA berawal dari adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialaminya di jalan Raya Pekuncen.

Saat petugas mendatangi TKP dan menanyakan identitas kepada FYA, namun yang bersangkutan menjawab dengan ngelantur. Sehingga petugas dibantu warga sekitar membawa FYA ke Puskesmas Pekuncen.

Kemudian setelah FYA sadarkan diri petugas kembali menanyakan identitasnya dan FYA menjawab ada di tas slempang warna hitam akan tetapi tidak boleh dibuka karena ada barang berharga miliknya. Sehingga, karena curiga, petugas Polsek Pekuncen menghubungi petugas piket Satresnarkoba Polresta Banyumas.

“Setelah tas slempang dibuka oleh FYA, di dalam tas tersebut didapati barang berupa 1 (satu) buah gulungan lakban warna coklat yang setelah dibuka berisi serbuk kristal diduga sabu”, imbuhnya.

FYA beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk POLO LAND di dalamnya berisi antara lain 1 (satu) buah gulungan lakban warna coklat didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip transparan berisi  serbuk kristal yang di duga sabu berat netto 0.21716 gram, 1 (satu ) buah Hand Phone Readmi 9A warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor treal mesin Honda GL diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut, tutupnya.

Beri komentar :
Share Yuk !