Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Penipuan Masuk CPNS Ditangkap

PURWOKERTO – Seorang laki-laki berinisial AP (44) warga Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilwang Kabupaten Banyumas, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh RS (56) warga Desa Karangcegak Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, pada tanggal 7 Oktober 2023 karena telah menjadi korban penipuan untuk menjadi CPNS di Kemenkumham.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 pukul 11:00 WIB di rumah korban.

“Adapun modus operandi yang dijalankan pelaku atas nama AP ini menjanjikan bisa meloloskan masuk CPNS dengan meminta sejumlah uang,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/23).

Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya pada bulan Maret 2021 pelapor dikenalkan kepada Terlapor, kemudian terlapor menyampaikan kepada pelapor bahwa terlapor sanggup mengawal ke dua anak pelapor menjadi PNS di Kemenkumham dan terlapor menjanjikan 100% jadi.

Terlapor juga menyampaikan kepada pelapor bahwa terlapor mempunyai saudara di kemenkumham di Semarang. Setelah itu pelapor mulai percaya dan tertarik atas apa yang di sampaikan oleh terlapor kemudian pada tanggal 20 April 2021 pelapor menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- kepada terlapor.

Kemudian pada tanggal 19 OKtober 2021 pelapor dan kedua anak pelapor pergi ke Semarang untuk mengikuti tes seleksi PNS di Unes Semarang, namun pada tanggal 18 November 2021 dalam pengumuman tes seleksi PNS dinyatakan tidak lolos seleksi.

“Karena tidak lolos seleksi, kemudian pelapor meminta uang milik pelapor sebesar Rp.200.000.000,- tersebut untuk dikembalikan, namun terlapor tidak kunjung mengembalikan sehingga pelapor melaporkan ke kantor Polisi”, kata Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan berup 1 (satu) lembar tanda terima uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran penerimaan ASN (PNS) di Kemenkumham tertanggal 20 April 2021 di Karangcegak.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dimankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada individu/oknum maupun organisasi manapun yang menjanjikan lolos tes CPNS dengan membayar. Karena, itu sudah pasti penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat Banyumas untuk tidak percaya dengan hal-hal yang seperti itu lagi, lebih baik kita berusaha semaksimal mungkin. Jadikan ini pengalaman yang luar biasa untuk kita semua”, imbau Kasat Reskrim.

Beri komentar :
Share Yuk !