Sat Narkoba Polresta Banyumas Berhasil Sita Ribuan Pil Psikotropika, Tembakau Gorila Hingga Ganja Bernilai Ratusan Juta Rupiah

BANYUMAS – Polisi berhasil mengungkap praktik industri rumahan pembuatan tembakau sintetis dan menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap. Polisi juga berhasil menyita ribuan obat daftar G, psikotropika, tembakau sintetis hingga ganja kering dengan nilai ratusan juta rupiah.

Hal tersebut dilakukan oleh Tim Sat Narkoba Polresta Banyumas sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya terkait seseorang berinisial LW yang mengedarkan obat-obatan terlarang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Purwokerto.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengungkapkan bahwa dari kasus ini berhasil dibongkar industri pembuatan tembakau sintetis atau gorila, dengan mengamankan 20 ribu butir obat Alprazolam dari barber shop di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto. Selanjutnya, polisi menggeledah rumah IW di Desa Sokaraja Tengah, Sokaraja, Banyumas dan berhasil mengamankan obat daftar G Tramadol HCI tablet 50 mg, obat warna kuning berlogo mf, dan obat psikotropika Alprazolam tablet 1 mg dengan total 1.090 butir.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kemudian menemukan sebuah rumah di wilayah Kecamatan Maos, Cilacap.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka LW yang merupakan produsen obat-obatan daftar G dan psikotropika dengan barang bukti obat daftar G sebanyak 132.688 butir dan obat psikotropika sebanyak 2.020 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan tembakau sintetis, irisan daun, batang, dan biji ganja, serta tembakau sintetis siap edar seberat 109,8 gram dan daun, biji, batang ganja siap edar seberat 30,86 gram.

Pelaku diketahui telah beroperasi selama 1 tahun terakhir dan menjual barang tersebut melalui media sosial dengan harga Rp 1 juta per 5 paket tembakau sintetis dan Rp 50 ribu per butir obat terlarang, dengan total keuntungan lebih dari Rp 700 juta.

LW dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara IW diancam dengan Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Saat diperiksa LW yang merupakan produsen tembakau gorilla mengaku mendapat pasokan obat psikotropika dan tembakau sintesis dari Jakarta.

Barang tersebut dia ambil sendiri untuk dijual di wilayah Banyumas Cilacap hingga Jawa Barat.

Selain itu barang haram tersebut juga dijual melalui akun medsos untuk melayani pelanggan khusus.

Beri komentar :
Share Yuk !