Satreskrim Polresta Banyumas Bersama Tim PRC berhasil Sita 20 Ribu Petasan Berbagai Jenis dan 30 Kg Serbuk Petasan

PURWOKERTO – Satreskrim Polresta Banyumas bersama Tim Patroli Reaksi Cepat ( PRC) berhasil mengamankan 5 pelaku penjual dan peracik petasan. Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 ribu petasan berbagai jenis dan 30 Kg serbuk petasan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi SH SIK mengungkapkan, pelaku diamankan di sejumlah lokasi.

Ungkap kasus tersebut dilakukan pada 24, 26 dan 28 Maret 2023. Lokasinya di Jl Ovis Purwokerto dan Kedungwringin Patikraja.

” Untuk barang bukti 30 Kg serbuk petasan kita amankan dari tersangka Y (23) dan M ( 20) barang bukti ini cukup besar, ” ungkapnya.

Para tersangka yang diamankan yakni Edy asal Kendal, Dumadi asal Weleri Kendal, Heri asal Banyumas, Yazid asal Cilacap dan M Nazar asal Cilacap.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Lebih lanjut diungkapkan barang bukti yang sudah diamankan saat ini sudah dimusnahkan.

” Karena membahayakan barang bukti sudah kita lakukan disposal, ” terangnya.

Razia petasan yang dilakukan juga dalam rangka menciptakan rasa aman saat Ramadhan.

Sementara itu tersangka Yazid mengaku baru pertama kali menjual serbuk petasan. Ia membeli dari cilacap dengan harga Rp 180 ribu per kg dan dijual dengan harga Rp 210 ribu.

Ia mengaku mendapatkan pesanan dari seseorang bernama Taslim di Baturraden. Namun saat hendak mengantar bahan petasan tersebut Ia tertangkap petugas.

Beri komentar :
Share Yuk !