Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Ribuan Obat Psikotropika di Kejawar

BANYUMAS – Satresnarkoba Polresta Kabupaten Banyumas Polda Jawa Tengah kembali mengungkap tindak pidana peredaran obat sediaan farmasi dan psikotropika.

Si pelaku adalah seorang laki laki berinisial TA 26 tahun warga Kecamatan Banyumas. Polisi mengamankan TA ketika sedang berada di rumahnya di Desa Kejawar, Minggu (29/1/2023)

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.H., M.H. mengungkapkan, kejadian berawal karena adanya laporan masyarakat tentang peredaran obat-obatan di lingkungan mereka. Setelah mendapat mendapat laporan tersebut, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Barang Bukti Obat Psikotropika yang Ikut Diamankan

Selain Pelaku (TA), polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah tas slempang, tas cangklong, 5600 butir tablet warna kuning bertuliskan mf, 390 butir tablet Tramadol HCI 50mg. 170 butir Mersi Alprazolam 1mg, 160 butir Calmet Alprazolam 1mg, 20 butir Riklona Clonazepam 2mg. Kemudian ada juga handphone Oppo F11 Pro warna ungu, handphone Oppo Reno 7 warna kuning, kartu ATM BCA atas nama pelaku, serta uang tunai sebesar Rp. 350.000.

Pelaku (TA) dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 Th 2009, tentang kesehatan seperti halnya telah diubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (rls)

Baca Juga :

UIN Saizu Purwokerto Kuatkan Jaringan Internasional, MoU Dengan Tiga Negara

Penerbitan Novel “Kaki Tupon lan Nini Rikem” Berbahasa Panginyongan

Beri komentar :
Share Yuk !