Sebanyak 425 Motor Berknalpot Brong Diamankan Sat Lantas Polresta Banyumas

PURWOKERTO – Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas Polda Jateng telah berhasil mengamankan sebanyak 425 sepeda motor knalpot brong tidak layak jalan.

Aksi ini merupakan bagian dari kegiatan hunting system penertiban pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi memicu kecelakaan atau laka.

Kasat Lantas, Wakasat Lantas, Kanit Turjawali, Kanit Gakkum, Kasubnit Gakkum, personel Satlantas, personel Reskrim dan personel Samapta bergabung dalam aksi tersebut, yang berlangsung di sekitar kota Purwokerto, seperti Alun-alun Purwokerto, Jalan Masjid, dan Jalan Bung Karno.

Kegiatan hunting system ini menargetkan pelanggaran seperti knalpot tidak standar atau bronk, TNKB, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm SNI, dan pelanggaran lainnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Bobby A Racman, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dalam aksi tersebut diamankan juga sekitar 100 lembar surat-surat.

Para pelanggar diberikan penindakan berupa tilang konvensional serta pembinaan dan arahan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Barang bukti diamankan ke Ur Tilang Sat Lantas Polresta Banyumas.

“Kami berharap masyarakat Banyumas meningkatkan kesadarannya dalam mematuhi peraturan lalu lintas sehingga angka kecelakaan dapat diminimalisir bersama,” imbuhnya.

Beri komentar :
Share Yuk !