Sempat Adu Argumen, PN Purwokerto Eksekusi Tanah dan Bangunan di Wangon

BERISI TEGANG : Kuasa hukum Termohon Hary (47) M Andi Taslim berisi tegang dengan pihak PN Purwokerto saat melakukan eksekusi rumah dan bagunan di Jalan Raya Selatan No 23 Wangon Banyumas, Kamis (9/6/2022).

Kuasa Hukum Termohon : Kami Akan Laporkan ke Bawas Mahkamah Agung

PURWOKERTO – Sengketa lahan berupa rumah dan toko di Jalan Raya Selatan No 23 Wangon, Banyumas masih berlangsung.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto akhirnya mengeksekusi paksa lahan berupa dan toko di wilayah Wangon, Banyumas padahal masih proses banding.

M Andi Taslim selaku kuasa hukum Termohon bernama Hary (47) menyayangkan karena eksekusi tersebut dianggap tidak sah dan mencederai rasa keadilan.

Menurut Andi Taslim, penetapan yang dibacakan pihak panitera muda (Panmud) perdata PN Purwokerto merupakan Non Executable, yaitu barang atau objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dalam amar.

Selain itu, objeknya dalam hal ini kabur tidak jelas dikarenakan batas-batas di dalam objek eksekusi tidak tertuang dalam putusan atau penetapan yang dibacakan Panmud PN Purwokerto.

“Tidak ada sama sekali batasan yang mengatakan berbatasan sebelah utara, selatan, barat. Anehnya saat kami bertanya apakah keputusan Non Executable dapat memenuhi eksekusi, mereka tidak mau menjawab. Ini ada apa?,” terangnya.

Andi menjelaskan, pihak Pandmud perdata dan rombongan selalu mengatakan nanti Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto yang akan menjawab persoalan tersebut.

Namun sampai hari H pelaksanaan eksekusi, pihak Termohon tidak pernah bisa bertemu dengan Ketua PN Purwokerto.

Atas kejanggalan tersebut, Andi Taslim akan melaporkannya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

“Semua yang hadir di sini, khususnya pihak PN Purwokerto akan kami laporkan kepada Bawas Mahkamah Agung RI,” katanya menegaskan.

Menurutnya, sikap PN Purwokerto yang tetap melakukan eksekusi objek di Wangon Banyumas yang belum inkrah merupakan tindakan yang sembrono.

Alasannya, pertama objek eksekusi lahan berupa rumah dan toko di Wangon Banyumas merupakan objek yang sama yang saat ini masih bersengketa di PN Jakarta Selatan.

Kedua, perkara perlawanan maupun bantahan saat ini masih dalam proses tingkat banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Pengadilan Tinggi Semarang).

“Coba Anda bayangkan objek dilelang hanya Rp 680 juta. Sementara nilai harga wajarnya sekitar Rp 2 miliaran lebih,” terangnya.

Oleha karena itu, pihaknya menolak keputusan pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Wangon karena dinilai cacat hukum, tidak sesuai prosedur, karena masih berproses di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Andi Taslim menambahkan, saat proses pembongkaran, ia melihat adanya sekelompok orang yang diduga pihak-pihak tidak berkepentingan ikut datang membongkar rumah dan toko tersebut.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Purwokerto Imam Widianto yang turut serta dalam eksekusi mengatakan pemenang lelang ingin menempati lahan hasil lelang, tapi pemilik rumah dan toko tidak mau mengosongkan.

Selanjutnya pemenang lelang mengajukan permohonan pengosongan kepada PN Purwokerto.

“Setelah kami teliti berkas-berkasnya, sertifikat sudah balik nama, pemenang lelang atas nama Suryanto. Karena tidak mau mengosongkan, pihak pemenang lelang minta PN Purwokerto untuk melaksanakan pengosongan,” katanya.

Selain itu karena perkara tersebut sudah ada putusan majelis hakim yang menyatakan menolak keberatan termohon untuk eksekusi. Pihaknya juga sudah melakukan peneguran dua kali.

“Kami di sini hanya sebagai pelaksana di lapangan,” terangnya.(saw)

Beri komentar :
Share Yuk !