Sengketa Lahan Pasar Sangkalputung Sokaraja, Bambang Puji Gugat Pemda Banyumas

BANYUMAS – Bambang Pujianto (64) warga Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.

Pemkab dianggap menguasai lahan milik keluarganya selama puluhan tahun untuk bangunan Pasar Sangkalputung, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Gugatan perdata tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Banyumas pada Senin (13/3/2023) dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms.

Puji menuntut pemkab untuk mengembalikan lahan milik keluarganya seluas 1.277 meter persegi yang atas nama adiknya, Hendro Puji Santoso, dan membayar ganti kerugian immateril senilai Rp 20 miliar.

Puji mengatakan bahwa ia terpaksa mengajukan gugatan karena pemkab tidak kunjung menyelesaikan persoalan tersebut.

Selain mengajukan gugatan perdata, Puji juga berencana melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah dan pungutan liar ke Polresta Banyumas.

Kabag Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman, mengatakan bahwa pemkab siap menghadapi gugatan tersebut dan telah membentuk tim penelusuran terkait status tanah tersebut sebelumnya, termasuk dengan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Banyumas.

Sebelumnya, warga meminta pemkab untuk mengembalikan lahan Pasar Sangkalputung karena sebagian bangunan pasar itu diklaim berdiri di atas tanah milik warga.

Permintaan tersebut disampaikan melalui sejumlah spanduk yang dipasang di area pasar. Puji menyatakan bahwa pasar tersebut berdiri pada tahun 1984 lalu.

Beri komentar :
Share Yuk !