Sopir Fortuner Nyungsep di Rel KA Sumpiuh Ditetapkan Sebagai Tersangka

PURWOKERTO – Sopir mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B-1549-NCQ yang terlibat dalam insiden mobil masuk jalan kereta 501 di Sumpiuh, Banyumas, pada Rabu (19/4) sekitar pukul 03.30 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi mobil tersebut bernama Chandra, yang berasal dari Mestong, Muaro Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Agus Supriadi S SH, SIK MH, mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Chandra telah menggunakan sabu. Namun, saat mobilnya digeledah, tidak ditemukan narkoba.

Saat ini, kasus narkoba akan didalami lebih lanjut, karena diduga Chandra telah mengonsumsi narkoba sejak Senin saat berangkat dari Jambi.

Penyidik telah memeriksa lima saksi dan satu penumpang mobil untuk mengungkap insiden ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 194 ayat 1 UU KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan UU Perkeretaapian.

Pengemudi membawa mobil masuk perlintasan kereta api dan menimbulkan kerusakan bantalan rel KA sebanyak 6 batang, dengan kerugian sebesar Rp 6 juta 600 ribu.

Akibat kerusakan tersebut, jadwal KA harus dihentikan sementara.

Selain itu, terkait dengan pernyataan pengemudi bahwa ia ingin mati bersama dengan penumpang, menurut keterangan saksi, Chandra merasa ketakutan dan merasa dikejar-kejar akibat pengaruh narkoba yang membuatnya mengalami halusinasi.

Saat ini, kondisinya sudah stabil dan dalam pengawasan.

Sementara itu Keluarga penumpang yang berasal dari Sumber Sari, Mestong, Muaro Jambi, sudah berada di Purworejo.

Mereka telah melaporkan insiden ini ke polisi setelah melihat kerusakan pada bantalan rel KA.

Sebelum keluarga korban memutuskan mengajak Chandra, Ia menawarkan diri untuk membawa keluarga Taqwa ke Jawa.

Chandra sendiri bekerja sebagai karyawan bengkel di Jambi dan merupakan tetangga dari keluarga Taqwa.

Seperti diketahui Pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 Sekitar pukul 03.30 WIB di Kelurahan Kradenan Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas telah terjadi mobil KBM Toyota Fortuner Nopol B-1549-NCQ masuk jalan kereta 501 Sumpiuh.

Pengemudi Candra, warga Sumber Sari RT 8/- Desa Baru Kecamatan Mestong kabupaten Muaro Jambi.

Saat itu, ia membawa penumpang keluarga Taqwa yang juga asal Desa Baru Kecamatan Mestong Muaro Jambi.

Taqwa bersama keluarga bermaksud mengunjungi keluarga di Purworejo, namun naas, sesampainya di Sumpiuh terjadi kecelakaan akibat terpengaruh narkoba.

Beri komentar :
Share Yuk !