Suntik Mati TV Analog di Purwokerto Ditunda, KPID Jateng Desak Jaminan Pasokan dan Distribusi STB di Daerah

Komisioner KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul

SEMARANG – Pemerintah memutuskan untuk menunda program Analog Swicht Off (ASO) tahap tiga yang sedianya dilaksanakan tanggal 10 Januari 2023.

Pada ASO tahap tiga ini, wilayah layanan Jateng 7 yang meliputi Purwokerto, Cilacap, Brebes dan Purbalingga adalah salah satu wilayah yang dijadwalkan ‘disuntik mati’ siaran TV analognya.

Penundaan ASO tahap tiga ini mempertimbangkan distribusi bantuan STB gratis ke masyarakat belum mencapai 90 persen pada wilayah yang akan diterapkan ASO.

Komisioner KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul, dalam siaran persnya, Senin (9/11/2023) mengatakan pelaksanaan ASO tanggal 10 Januari 2023 ditunda. Informasi ini diperoleh saat rapat dengan KPI Pusat.

BACA JUGA : KPP Pratama Banyumas Audiensi dengan Bupati, Sosialisasikan KTP Jadi NPWP

Salah satu yang menjadi alasan penundaan ASO tahap 3 ini adalah mempertimbangkan pesan Presiden RI Joko Widodo agar distribusi Set Top Box (STB) gratis minimal mencapai angka 90 persen pada daerah yang akan diterapkan ASO.

Ia mengatakan KPID Jawa Tengah mendorong Kemenkominfo agar lebih serius dan memperhatikan distribusi serta menjamin ketersediaan pasokan STB di pasaran bagi masyarakat umum.

Beberapa wilayah yang sedianya dijadwalkan ASO tahap ketiga antara lain wilayah layanan Jatim 2 yang meliputi Malang dan sekitarnya, wilayah layanan Jatim 9 yang meliputi Madiun dan sekitarnya, wilayah Jateng 7 yang meliputi Purwokerto, Cilacap, Brebes dan Purbalingga.

Selain itu ASO tahap 3 juga bakal diberlakukan di Bali, Makassar, Banjarmasin, Medan dan Palembang

Anas Syahirul juga menekankan agar pelaksanaan ASO juga mesti dibarengi dengan kesiapan faktor pendukung. Seperti distribusi STB, daya terima siaran digital hingga persoalan teknis lainnya.

Distribusi Bantuan STB Belum Optimal

Anas berharap pelaksanaan ASO tahap ketiga bisa makin baik. Terlebih berkaitan dengan distribusi dan ketersediaan STB di pasaran.

Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah dampak kematian siaran TV analog pada daerah-daerah yang berdekatan dengan daerah yang sudah diterapkan program ASO.

“Pada penghentian siaran analog 2 Desember 2022 lalu, soal distribusi bantuan STB untuk masyarakat miskin dan minimnya ketersediaan STB di pasaran masih menjadi masalah di Jateng. Sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena itulah butuh komitmen yang lebih serius dari pemerintah pusat dan pemegang Mux untuk menjamin distribusi dan ketersediaan STB di daerah yang akan melaksanakan ASO,” ungkap Anas Syahirul.

Sesuai regulasi, distribusi STB menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya dalam hal ini dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Maka sebaiknya ada koordinasi antara Kemenkominfo dengan Kemendagri agar kewenangan dan keterlibatan pemerintah daerah ditingkatkan sehingga membantu memperlancar persoalan ASO ini,” tambah Anas.

Di satu sisi, Anas Syahirul juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah distribusi STB yang disebutkan oleh Kemenkominfo. Padahal distribusi STB menjadi acuan penerapan ASO di suatu daerah.

Terdapat beberapa daerah yang dipantau ternyata jumlah distribusi STB-nya tidak sesuai dengan angka yang disebutkan Kemenkominfo.

“Misalnya di Solo yang dikatakan sudah 96 persen dalam distribusi bantuan STB, sehingga menjadi dasar diterapkannya ASO pada 2 Desember lalu. Ternyata, tidak sampai 50 persen distribusinya. Dari sekitar 22.000 STB subsidi, baru didistribusikan sekitar 9.000 sebelum 2 Desember. Kita khawatir di daerah-daerah lain juga begitu, sehingga dikhawatirkan hanya klaim jumlah distribusi STB,” katanya.

Selain distribusi STB gratis bagi masyarakat tidak mampu, lanjut Anas, yang harus diperhatikan juga adalah pasokan ketersediaan STB untuk masyarakat umum di pasaran.

“Pada pelaksanaan ASO pada 2 Desember 2022 lalu, masih banyak toko yang kehabisan stok dan harganya mahal. Sehingga masyarakat tak bisa menikmati siaran televisi digital,” tambahnya.

Siaran Analog Hilang di Wilayah Belum ASO

KPID Jateng juga mendapati ekses yang dialami oleh daerah-daerah yang belum masuk penerapan ASO tetapi sudah tidak bisa menonton siaran analog. Laporan aduan tersebut banyak diterima oleh KPID Jateng.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia. “Di Jawa Tengah banyak keluhan dari masyarakat yang daerahnya sudah tidak bisa menikmati siaran analog

lantaran berdekatan dengan daerah yang masuk program penerapan ASO. Misalnya sebagian wilayah di beberapa Kabupaten/Kota seperti Jepara, Magelang, Blora dan lainnya.

Padahal daerah itu belum masuk ASO tetapi sudah ikut mati analognya. Ini harus dicarikan solusinya oleh Kemenkominfo sehingga tidak terjadi pada tahap ASO berikutnya,”kata Aulia.

Di sisi lain, Anas juga mempertanyakan rencana pembentukan ruang koordinasi antara Kemenkominfo dengan stakeholder di daerah dalam program ASO ini. “Perlu dibuat ruang koordinasi semacam posko bersama sebagai sarana koordinasi di daerah,” katanya.

Sekadar diketahui pemerintah melalui Kemenkominfo secara bertahap sudah menerapkan ASO. Tahap pertama penghentian siaran TV analog dilaksanakan pada 2 November 2022 lalu dimulai dari Jabodetabek.

Kemudian dilanjutkan ASO tahap kedua yang sudah dilaksanakan pada 2 Desember 2022 meliputi wilayah Batam, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Solo.(*)

Beri komentar :
Share Yuk !