Terancam Longsor, Tiga Keluarga Mengungsi

BANYUMAS – Tiga rumah kritis terancam longsor akibat bekas penambangan ilegal di desa Karangrau Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas.

Hujan dengan intensitas tinggi pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sejak jam 13.00 dan baru mereda pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2022 jam 05.00 pagi.

Hujan deras semakin mengancam rumah tersebut yang dapat terjadi longsor sewaktu-waktu.

Pemilik tiga rumah tersebut yakni Shobirin, Ngaisah dan Karmi.

Mereka mengungsi karena takut rumahnya ambruk karena hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Banyumas semalam.

Peristiwa bermula sejak dilakukan penaambangan tanah seluas kurang lebih 400 ubin (5.600 m2) di Rt 03 Rw 03, desa Karangrau Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.

Area penambangan berbatas dengan tanah dan bangunan milik tiga orang warga serta penambangan tidak mengindahkan kaidah hukum dan teknis sehingga mengancam keselamatan bangunan yang berada di dekatnya.

Penggalian ilegal ini dimulai sejak tahun 2021 dan sudah selesai.
Pada saat dimulainya penambangan warga sudah menolak, namun tetap dilaksanakan dengan alasan sudah mendapat ijin dari desa.

Mengakibatkan kerugian bagi warga sekitar, terutama untuk bangunan rumah yg ada di sekitar galian lahan tersebut, serta rusaknya jalan milik kabupaten didesa tersebut.

Terdapat 3 rumah warga yg kondisinya sangat menghawatirkan dan rawan longsor bila memasuki musim penghujan.

Dan kerusakan parah akses jalan desa yang merupakan jalan kabupaten akibat dilalui oleh Dump Truck yang mengangkut hasil tambang beberapa waktu lalu.

Sudah beberapa kali dilakukan mediasi.
Yang terakhir bulan september 2022 yang difasilitasi oleh Camat Banyumas.
Dihadiri oleh unsur dinas teknis Cabang dinas ESDM Slamet Selatan, Upt DPU kab banyumas, DLH Kabupaten Banyumas, BPBD Kabupaten Banyumas, Kapolsek Banyumas, Danramil Banyumas, Kasi Trantib kecamatan Banyumas, Kepala Desa Karangrau,Ketua BPD desa Karangrau, Ketua Rt.03 Rw.03 desa Karangrau, penambang ilegal sekaligus pemilik tanah yang diwakili Harmoko anggota polsek Bojongsari Polres Purbalingga.

Kesepakatan pembuatan talud penahan talud sesuai dengan gambar sera rekomendasi teknis dari Uptd PU wilayah Banyumas dan seluruh biaya di tanggung oleh pihak penambang .

Pada nyatanya pelaksanaan pembangunan talud penahan tebing tidak seperti yang diharapkan karena tidak sesuai spek teknis dan pengerjaannya tidak setiap hari dilaksanakan oleh paling banyak 4 orang.

Eddy Wahono pengamat lingkungan dan Pembina Forum Relawan Lintas Organisasi sangat prihatin dan menyesalkan karena dari pihak keluarga diwakili oleh anggota polri yang seharusnya dapat memberikan pengayoman dan contoh pada masyarakat dan mengerti tentang sangsi hukuman penambangan ilegal.
Kondisi 3 rumah yang sudah sangat kritis seharusnya menjadi perhatian segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Mengingat sudah mulai memasuki musim penghujan pungkasnya.( saw)

Beri komentar :
Share Yuk !