Terkait PSBB Pemkab Banyumas Tunggu Surat Resmi Pemerintah Pusat

PURWOKERTO-Pemerintah Kabupaten Banyumas masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa dan Bali mulai 11- 25 Januari, yang diumumkan Pemerintah Pusat. Dalam pengumuman itu Banyumas Raya jadi yang termasuk PSBB di wilayah Jawa Tengah.

BACA : Jawa – Bali Dibatasi, WFH 75 Persen Dimulai 11 – 25 Januari

Ketua komisi 3 DPRD Banyumas Rahmat Imanda mengungkapkan, kabar penerapan PSBB Jawa Bali memang sudah beredar santer. Terkait dengan penerapan di Banyumas baru akan di bahas Kamis (7/1/2021) dengan eksekutif.

” Nanti kita lihat dulu datanya, yang pasti baru akan dibahas besok,” terangnya, rabu (6/1).

Ditanya kemungkinan terjadi kontraksi ekonomi, menurutnya hal itu belum bisa dipastikan. “Butuh data yang pasti, besok kami informasikan setelah rapat bersama,” kata dia.

Bupati Banyumas, Ir AchmadHusein mengatakan akan melakukan rapat pada pekan ini. “Untuk detailnya saya rapatkan,” ucapnya

Sekda Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono mengatakan, bila diberlakukan PSBB semestinya ada surat resminya. Pemkab Banyumas masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. Dia akan mengkomunikasikan hal itu ke pemerintah pusat. “Kita komunikasikan besok pagi ke BNPB pusat jika betul nanti bergerak. Bila sudah ada suratnya segera kita tindaklanjuti,” paparnya.

Sembari menunggu surat resmi pihaknya akan lakukan rapat sehingga jika benar ada penerapan PSBB pihaknya siap. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !