Tidak Sabar Momong Cucu, Nenek Tega Lakukan Aniaya

BANYUMAS – Seorang nenek di Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Banyumas, Jawa Tengah, dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap cucunya yang berusia 2 tahun pada Minggu (27/2/2023). Pelaku diketahui bernama AA (49) dan telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah pada Kamis (2/3/2023).

Menurut keterangan dari Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, S.H., S.I.K., M.H., korban mengalami luka lebam pada kedua mata, luka lecet pada kepala serta luka lecet pada lengan tangan kiri. Kasus ini terjadi karena pelaku kesal dengan cucunya yang buang air besar di celananya sesaat setelah makan. Selain itu, pelaku juga merasa kesal karena ibu korban yang tak kunjung pulang dari luar kota.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tauun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Saat ini, AA masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Korban sendiri harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Beri komentar :
Share Yuk !