Timbulkan Kerawanan Longsor dan Ancam Bangunan Sungai, BBWSO Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Sungai Klawing

BANYUMAS – Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak ( BBWSO) melakukan penertiban di tiga lokasi tambang pasir tak berijin, Kamis 10 Agustus 2023.

Penertiban dipimpin oleh Ifan Endi Susanto PPNS BBWSO Wilayah Yogyakarta.

Petugas melakukan penertiban dugaan pelanggaran penambangan pasir tanpa izin di Sungai Berem, Desa Kalicupak Kidul, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Lokasi tambang tersebut berdekatan dengan bangunan jembatan sehingga menimbulkan kerawanan dan membahayakan.

Petugas juga melakukan edukasi dan penertiban di tambang masuk Desa Kedung Benda Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.

Didesa Kedung benda terdapat dua titik tambang, pertama tambang manual. Dari pantauan dilokasi ditemukan adanya pelanggaran penambang yang menggerus tebing sungai.

Saat petugas datang sejumlah penambang yang menggunakan perahu, sempat kabur, namun sebagian besar memilih menghentikan aktivitas.

Di lokasi kedua ditemukan penambang yang menggunakan mesin sedot. Mesin tersebut berada di sisi barat yang berbatasan dengan Desa Pajerukan Kecamatan Kalibagor.
Dititik kedua juga mengancam tebing yang rawan longsor.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan Mahendra Dwi Atmoko SE mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan untuk menghentikan penambang ilegal di Desa Kalicupak Kecamatan Kalibagor dan Desa Kedung Benda Kecamatan Kemangkon.

“Kali ini merupakan pembinaan plus, dimana petugas melakukan pemasangan police line, dan satpol PP line. Selain itu para penambang juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan serta lapor ke Polsek setempat, ” ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkan, Pembinaan plus, juga belum ada tindakan hukum berupa penahanan. Petugas melakukan edukasi dengan memberikan efek jera

” Jika dilapangan dijumpai adanya pelanggaran di batas bangunan sungai, apalagi mengunakan alat sedot harus ditindak tegas. Sebab membahayakan jembatan. Warga yang melintas juga terancam. Mesin sedot bisa disita, untuk hentikan penambangan ilegal, ” ujarnya menambahkan.

Giat penertiban tersebut dihadiri oleh
Kepala Balai PSDA Serayu Citanduy Provinsi Jateng di Purwokerto, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan di Purwokerto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Komandan Kodim Banyumas, TNI – Polri, Kapolsek Kalibagor, Komandan Koramil Kalibagor, Kepala Desa Kalicupak Kidul, Kepala Desa Petir, Kepala Desa Pajerukan, Tokoh Masyarakat Desa Kalicupak Kidul, Tokoh Masyarakat Desa Petir, Tokoh Masyarakat Desa Pajerukan, Pemerhati SDA (Eddy Wahono),
Hadir pula Kepala Bidang Operasi & Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Subkoordinator Keuangan, Fasilitasi Pengelolaan Barang Persediaan Bencana dan PBMN Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Subkoordinator Pelaksanaan O & P BBWS SO, PPK PSDA Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Tim Pemantauan dan Pengawasan SDA serta PPNS Balai Besar Wilayah Sungai, Serayu Opak, Tim Rekomtek BBWS SO.

Eddy Wahono saat menemui para penambang mengingatkan bahwa cara menambang mereka sangatlah membahayakan obyek vital bangunan sungai berupa jembatan, dan juga pemakaman umum dan tanah pertanian.

Penambangan yang dilakukan walau secara manual namun dilakukan secara rombongan, total perahu tambang yang beroperasi sebanyak 40 perahu.

Kegiatan penambangan secara terangan dilakukan dibawah jembatan jelas sangat membahayakan bangunan jembatan, dan menambang pada tebing tebing sungai yang berdampak makam gugur serta areal pertanian dan kebun warga gugur.

Sosialisasi dan peringatan pertama tentang pelanggaran sudah pernah di lakukan pada tanggal 12 April 2023 di Balai Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, diharapkan langkah kegiatan hari ini yang juga merupakan pembinaan peringatan ke dua harus benar benar di patuhi oleh para penambang.
Bila mereka membandel maka petugas tidak akan berkompromi lagi untuk mengambil tindakan tegas.

Sangsi hukum untuk pertambangan ilegal sesuai pasal 158 Undang undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah, pungkas Eddy Wahono.

Beri komentar :
Share Yuk !