YKD Banyumas 1980 Tuntut SHGB Dikembalikan, Bank Jateng : Saat Ini Masih jadi Sengketa

PURWOKERTO – Laporan dugaan penggelapan atau penahanan atas sertifikat hak guna bangunan (SHB) milik Yayasan Karya Dharma (YKD) Banyumas 1980 di Polresta  Banyumas tidak dihentikan. Perkaranya masih dilanjutkan setelah pihak penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tanggal 4 Desember 2019 lalu.

“Perkembangannya, kemarin penyidik sudah berangkat ke Kemenkumham (Dirjen Aministrasi Hukum Umum-red). Hasilnya sudah kami koordinasi dengan pihak pelapor melalui penasehat hukumnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, AKP Berry, Senin (31/8).

Saat ini, katanya, penyidik masih menunggu surat tertulis dari pihak Bank Jateng, alasan tidak mau menerima pelunasan (tanggungan pinjaman) dari pihak pelapor, dari Yayasan Karya Dharma Banyumas 1980.

“Kita penyidik nunggu jawaban tertulis, kenapa tidak mau menerima pelunasan. Dari pihak pelapor, kalau jawaban dari pihak bank sudah diterima juga akan disampaikan ke penyidik,” katanya.Terkait ada indikasi perkara tersebut diarahkan ke perdata, kata Kasat Reskrim, sejauh ini dari penyidik tidak pernah membuat penryataan seperti itu. Pihaknya masih menunggu alasan pihak bank secara tertulis terkait penolakan untuk pelunasan.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Banyumas tanggal 10 September 2017. Pihak pelapor Mohammad Zakaria, selaku penerima kuasa dari Supriyadi, selaku ketua pengurus Yayasan Legium Veteran Karya Dharma Banyumas, berganti menjadi Yayasan Karya Dharma Banyumas 1980 (per 20 Juli 2020) mengalami kesulitan saat mau melakukan pelunasan untuk pengambilan sertifikat aset yayasan tersebut.

Asetnya berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seluas 12.500 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp 30 miliar. Dalam laporan dugaan penggelapan itu, pihak pelapor menyatakan, tanggal 3 Oktober 2013 melakukan pelunasan dan pengambilan sertifikat tersebut ke Bank Jateng Cabang Purwokerto. Namun sampai sekarang pihak bank tersebut tidak mau menerima pelunasan sisa tanggungan Rp 42 juta dan pengambilan sertifikat SGHB No 82.

Dikonfirmasi Pimpinan Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto, Lis Arofah Ambarawati mengatakan, permasalahan tersebut kini sudah ditangani oleh Biro Hukum Kantor Pusat di Semarang.

“Karena di cabang tidak ada tim hukum, ini dari dulu (sejak ada laporan polisi-red) sudah ditangani tim biro hukum kantor pusat,” katanya dikonfirmasi terpisah.

Dia menyampaikan, pihaknya tidak mau menerima pelunasan atau melayani pengambilan SHGB No 82, karena dianggap masih ada gugatan para pihak (antar pengurus yayasan).Sampai saat ini belum ada putusan PK-nya.

Ditanya terkait gugatan perdata para pihak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dia menegaskan, pihak tim biro hukum pusat yang berhak menjawabnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Kantor Pusat Bank Jateng, Arief Nugroho mengatakan, SHGB No 82 yang telah dipasang sebagai hak tanggungan, saat ini masih menjadi jaminan di Bank Jateng Cabang Purwokerto dan saat ini masih menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Purwokerto.

“Ini masih dalam sengketa dan upaya hukum Peninjauan Kembali dan Bank Jateng menunggu putusan dari Mahkamah Agung. Apabila telah ada putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung, Bank Jateng akan menjalankan sesuai dengan putusan tersebut,” katanya.

Ketua Pengurus Yayasan Karya Dharma Banyumas 1980, Supriyadi mengatakan, pekan lalu pihaknya mendatangi Bank Jateng Kantor Cabang Purwokerto, menanyakan surat somasi terkait penahanan aset SMA/SMK Veteran berupa SHM No 82, yang menjadi milik yayasannya.

“Mereka menyarankan untuk menanyakan ke biro hukum kantor pusat, dan disarankan untuk mediasi damai.Padahal pihak lain yang sekarang menguasai sama sekali tidak ada kaitannya dengan yayasan ini (YKD Banyumas 1980),” katanya.

Pihaknya melaporkan ke polisi, kata dia, karena merasa dipersulit saat mau melakukan pelunasan dan pengembalian kembali SHM No 82 tersebut. Pihaknya sudah dua kali melakukan pelunasan melalui transfer sisa tanggungan Rp 42 juta, dari nilai total pinjaman Rp 1 miliar. Namun pelunasannya dikembalikan lagi.

“Tuntutan kami, yang penting sertifikat itu dikembalikan kepada yang berhak. Pemiliknya kan dari YKD Banyumas 1980, karena tercatatkan sebagai aset kekayaan dalam akta notarisnya,” tegas Supriyadi. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !