Bupati Sampaikan Raperda Perubahan APBD TA 2020, Anggaran Perubahan Difokuskan Untuk Penanganan COVID-19

CILACAP – Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Cilacap di Gedung DPRD setempat, Senin (31/8).

Dalam nota itu Bupati menyampaikan, pandemi COVID-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia. Berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi COVID-19 telah meluas ke masalah sosial, ekonomi, bahkan ke sektor keuangan.

“Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam penanganan dan pencegahan Pandemi COVID-19 telah melakukan langkah-langkah,” kata Bupati.

Bupati menyebutkan, titik awal Perubahan APBD Kabupaten Cilacap TA 2020 adalah APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah disesuaikan sebagai tindak lanjut amanat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional.

“Kapasitas Fiskal atau kemampuan keuangan untuk Perubahan APBD Kabupaten Cilacap TA 2020, pertama berasal dari sisa SiLPA Tahun 2019 sebesar 63,43 miliar rupiah, yang diperoleh dari SiLPA Tahun 2019 hasil audit BPK sebesar 280,86 miliar rupiah setelah dikurangi dengan SiLPA yang digunakan untuk menutup defisit APBD Definitif sebesar 217,43 miliar rupiah,” ungkapnya.

Kedua, lanjut Bupati, dari kenaikan pendapatan sebesar Rp 111,85 miliar, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Jawa Tengah. Ketiga, dari pengalihan atau rasionalisasi anggaran yang dimungkinkan sampai dengan akhir tahun tidak terserap kurang lebih sebesar Rp 53,71 miliar. Yang antara lain berasal dari Bantuan Sosial dan anggaran belanja pegawai yang direncanakan dialokasikan untuk kebutuhan CPNS Formasi Tahun 2020.

“Sehingga total dana yang tersedia untuk perubahan APBD TA 2020 yang berasal dari Sisa SiLPA, rencana kenaikan pendapatan dan pengalihan anggaran kurang lebih sebesar 229 miliar rupiah,” papar Tatto.

Selanjutnya, pada Perubahan APBD Kabupaten Cilacap TA 2020 dialokasikan anggaran belanja pada pos-pos. Pertama, belanja yang berasal dari SiLPA Earmark kurang lebih sebesar Rp 42,06 miliar, yang dialokasikan untuk Kegiatan yang berasal dari Sisa DAK Fisik dan Non Fisik, kegiatan yang berasal dari SiLPA BLUD RSUD dan Puskesmas, kegiatan yang berasal dari SiLPA BOS, dan kegiatan yang berasal dari SiLPA DBHCHT.

“Kedua, belanja prioritas yang harus dianggarkan pada Perubahan APBD sebesar 27,2 miliar rupiah yang dianggarkan untuk belanja wajib dan mengikat antara lain untuk kekurangan anggaran pembayaran listrik, telepon, air, internet, kekurangan pembayaran Premi JKN, kegiatan persertifikatan tanah, dan Pendamping TMMD,” rincinya.

Ketiga, belanja wajib yang bersumber dari kenaikan pendapatan BLUD RSUD dan Puskemas sebesar Rp 25,27 miliar. Keempat, belanja rutin SKPD yang meliputi ATK, Pemeliharaan Kendaraan, Perjalanan Dinas, Pemeliharaan Gedung, Makan Minum, Cetak Penggandaan, dan belanja yang diusulkan oleh SKPD baik berupa hibah, bantuan sosial, pengadaan kendaraan dan kegiatan non rutin lainnya, kurang lebih sebesar Rp 43,61 miliar.

“Dan kelima, belanja infrastruktur dalam rangka pemulihan ekonomi kurang lebih sebesar 89,86 miliar rupiah yang antara lain dialokasikan pada bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, irigasi, pekerjaan umum dan perumahan,” urai Bupati.

Lebih jauh Bupati menerangkan, secara garis besar Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020 adalah Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 3,14 triliun atau turun sebesar Rp 218,87 miliar apabila dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 3,36 triliun.

“Belanja Daerah direncanakan sebesar 3,39 triliun rupiah atau turun sebesar 155,55 miliar rupiah apabila dibandingkan dengan rencana belanja daerah pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2020 sebesar 3,55 triliun rupiah,” terangnya.

Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp 280,86 miliar atau naik sebesar Rp 63,43 miliar apabila dibandingkan dengan rencana Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 217,43 miliar.

“Sedangkan Pengeluaran Daerah direncanakan sebesar 25,7 miliar rupiah atau naik sebesar 113 juta rupiah apabila dibandingkan dengan rencana Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2020 sebesar 25,58 miliar rupiah,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Saiful Mustain yang memimpin rapat paripurna tersebut berjanji akan langsung melakukan pembahasan. Sehingga ditargetkan Oktober 2020 perubahan APBD 2020 sudah disahkan. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !