PURBALINGGA – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Kedua ASN tersebut, diduga mengarahkan dukungan para Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Purbalingga, ke salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim kepada wartawan di kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Senin (11/3). “Kami sedang melakukan investigasi terhadap dugaan ketidaknetralan ASN di lingkungan Dindik Kabupaten Purbalingga. Dua ASN terebut, sudah kami mintai klarifikasi di Kantor Bawaslu, siang ini (kemarin siang, red),” ujarnya.
Dia menjelaskan, kedua ASN tersebut dengan insial Gn dan IN tersebut, dimintai klarifikasi pihaknya, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada ASN yang mengumpulkan para GTT pada pekan lalu. “ASN tersebut diduga mengarahkan para GTT kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil,” jelasnya.
Dia menambahkan, atas dasar laporan masyarakat tersebut, pihaknya langsung melakukan investigasi. “Sesuai dengan Peratuan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan pelanggaran. Pada pasal 14 menyebutkan Bawaslu punya kewenangan melakukan investigasi untuk menelusuri informasi dugaan pelanggaran Pemilu,” tambahnya.
Diungkapkan tersebut, atas dasar rekaman yang didapat di wilayah Kecamatan Bobotsari dan Kertanegara, Bawaslu memanggil dua ASN tersebut untuk dimintai klarifikasi. Sebab, dalam rekaman tersebut, mengarahkan dukungan ke salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Meski, tak secara vulgar. “Oleh karena itu, berbekal bukti awal itu, kami melakukan investigasi untuk mengungkap dugaan ketidaknetralan ASN tersebut,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari ke depan, untuk memutus apakah terdapat dugaan pelanggaran Pemilu atau tidak. “Kalau hasil investigasi menunjukan terdapat dugaan pelanggaran maka dapat dijadikan temuan yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran,” katanya.
Menurutnya, jika dari hasil investigasi terbukti, hal itu melanggar aturan. Karena, sesuai dengan Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017, ayat 1 menyebutkan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
“Serta, ayat 1 menjelaskan, larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat,” imbuhnya.
Hal itu dipertegas lagi dengan Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pada ayat 13 menyebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Kemudian, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu. (tya)