Masa Tenang, Kampanye Di Medsos Dihentikan

BANYUMAS EKSPRES  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap mengimbau para calon legislatif dan tim suskes pasangan calon (paslon) untuk benar-benar menghentikan kampanye di masa tenang, mulai 14-16 April. Termasuk kampanye di dunia maya melalui medsos.

“Terhitung 14 April semua bentuk kampanye tidak boleh, termasuk di media sosial,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Bachtiar Hastiarto saat rapat kerja teknis (Rakernis) dengan media pada Pemilu 2019, Sabtu (14/4).

Kendati demikian, Bachtiar mengakui, pihaknya tidak memiliki perangkat untuk mendeteksi kampanye melalui media sosial. Karenanya, Bawaslu bekerjasama dengan Polres Cilacap khususnya time cyber untuk memantau.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Umi Fadillah menambahkan aturan secara umum, 10 akun media sosial per platform yang didaftarkan untuk kampanye dan harus dihentikan selama masa tenang.

“Tetapi dalam hal ini Bawaslu tidak sendiri. Memang itu ranah Bawaslu tapi penanganan bukan di Bawaslu. Dalam hal ini Kominfo bisa saja melakukan black list terhadap akun yang meresahkan,” katanya.

Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cilacap Mohamad Sobirin mengingatkan pada semua pekerja media untuk tetap menjaga netralitas dan tidak melakukan kesalahan sekecil apapun dalam peliputan.

“Verifikasikan semua data jangan sampai ada kesalahan karena bisa menjadi blunder dan berdampak negatif untuk semua hal. Mari pesta demokrasi lima tahunan ini kita sukseskan bersama termasuk awak media,” tandasnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar