Masih Ada Perusahaan  Bayar Upah di Bawah UMK

BANYUMAS EKSPRES – Sejumlah perusahaan ditengarai masih melakukan pelanggaran karena tidak memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMK.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman ( RTMM – SPSI) Provinsi Jawa Tengah Edi Riyanto dalam kesempatan Diklat Dasar Pengurus Cabang wilayah Purworejo, Purbalingga, dan Kebumen,di Baturraden,Rabu (27/4).

Saat ini memang masih terjadi ada perusahaan yang membayar upah rendah kepada karyawan. Namun jika karyawan tidak faham hak-hak nya maka ia juga tidak bisa melindungi dirinya sendiri.

Untuk itu pendidikan dasar tersebut sangat penting. “Setelah mendapat pendidikan nantinya mereka bisa melakukan perjanjian bersama dengan perusahaan. Harapan nya bisa tercipta hubungan industrial yang dinamis antara perusahaan dan karyawan,” terangnya.

Ketentuan tentang hubungan industrial serikat pekerja itu sendiri diatur dalam UU no 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dan Buruh.

Selama ini jika perusahaan terbebani dengan berbagai pengeluaran, termasuk pungutan-pungutan maka yang dikorbankan ada pos biaya untuk karyawan. Pasalnya perusahaan tidak mungkin memotong biaya dari pos anggaran bahan baku, listrik maupun operasional.

Sementara itu ketua Serikat Pekerja RTMM SPSI Pusat Budi Raharja mengatakan, pendidikan dasar tersebut merupakan bagian dari regenerasi yang tersistem sesuai dengan AD/ART.

Lebih lanjut diungkapkan, perusahaan yang baik sangat memperhatikan kesejahteraan karyawan. Budi Rahardja yang bekerja di Coca cola mengatakan, setiap tahun ada rapat bersama antara perusahaan dan serikat pekerja. Jika tercapai target yang ditentukan maka ada bonus tambahan yang diberikan kepada seluruh karyawan.

” Prinsip perusahaan pengin untung, karyawan juga sejahtera. Jika karyawan mampu menghitung omset dan pendapatan perusahaan maka sangat mungkin peningkatan kesejahteraan bisa dilakukan. Ini bukan menuntut tetapi kesetaraan hubungan industrial,” terangnya.

Sementara itu ketua SPSI Purbalingga Mulyono mengungkapkan, pendidikan tersebut diharapkan bisa bermanfaat bagi anggota. Selain dihadiri dari perusahaan Rokok makan dan minuman, Diklat kemarin juga dihadiri karyawan dari sektor industri kayu dan Rumah Sakit di Purbalingga.

Selain pendidikan dasar kedepan juga ada pendidikan lanjutan yang dilaksanakan oleh provinsi, diantaranya pendidikan training of trainer, dan pendidikan advokasi dan pendampingan hukum. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar