Pelaku Perusakan Masjid Desa Buniayu Kecamatan Tambak Ditangkap

BANYUMAS – Pelaku perusakan TPQ dan masjid Darussalam Desa Buniayu, Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas, Kamis (21/3) malam. Pelaku bernama Rojikun alias Anal Musyafa, warga Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen .

“Setelah kami selidiki, mengarah ke satu orang, begitu kami tanya semalam (Kamis malam), dia langsung mengakui melakukan perbuatan itu. Dia jalan kaki menuju ke sini, rumahnya di tetangga desa, tapi masuk Kabupaten Kebumen,” kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Jumat (22/3).

Kapolres menjelaskan, pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa. Rojikun melakukan perusakan karena sakit hati ditolak belajar mengaji oleh Kiai Abdul Majid di TPQ Darussalam. Sebelumnya Rojikun juga dikeluarkan dari Pondok Pesantren Jami Mihtahul Fallah asuhan Kiai Daelami.

“Beberapa tahun lalu pelaku pernah menjadi santri di Ponpes tersebut, tapi dikeluarkan. Kemudian minta diajar Kiai Abdul Majid, tapi karena melihat sesuatu yang tidak pas, akhirnya ditolak. Karena penolakan itu menimbulkan sakit hati, kemudian pelaku merencanakan aksi itu,” jelasnya.

Dia menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 406 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang perusakan. Sementara, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan RSUD Banyumas untuk memeriksa kondisi kejiwaannya. Pasalnya, pelaku seringkali berbicara melantur, namun dalam beberapa kali kesempatan bisa fokus ketika dimintai keterangan. “Pelaku sementara tidak ditahan. Kami akan meminta RSUD Banyumas untuk melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan yang bersangkutan,” tegasnya.

Prarekonstruksi kasus perusakan di lokasi kejadian juga dihadiri Bupati Banyumas Achmad Husein, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas R. Raharjo Yusuf Wibisono, dan Komandan Komando Distrik Militer 0701/Banyumas Letnan Kolonel Infanteri Candra.

Kajari Banyumas R Raharjo Yusuf Wibisono menanggapi, pihaknya akan mendukung penuh upaya yang dilakukan Polres Banyumas. “Kelanjutan dari kasus ini, nanti tim dari Kejari Banyumas akan bersinergi dengan Polres Banyumas. Terkait dengan kondisi pelaku sehat atau tidak, kami menunggu berkas dari Polres,” ucapnya.

Dia menilai, berdasarkan fakta yang dilihat secara langsung dan bertemu dengan pelaku secara kasat mata, terlihat pelaku sehat secara jasmani walaupun terkadang melantur.

Lebih lanjut dikatakan Kajari, dalam ketentuan hukum di Indonesia seseorang yang disangka melakukan perbuatan pidana tidak serta merta bisa diajukan ke persidangan selama belum memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur.

Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengungkapkan, setelah melihat kondisi di lapangan, pihaknya meyakini bahwa pelaku perusakan tersebut mengalami gangguan jiwa. “Tetapi ketidakwarasannya secara medis harus dicek oleh dokter yang ahli. Saya minta kepada masyarakat Banyumas khususnya Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, untuk tetap kondusif karena perbuatan perusakan ini dilakukan oleh orang tidak waras,” ungkapnya.

Bupati mengimbau, supaya warga kembali beraktivitas seperti biasa, menjalankan kewajibannya masing-masing, serta mengganggap permasalahan tersebut selesai. Selanjutnya menyerahkan proses lebih lanjut kepada Polres Banyumas.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perusakan tempat pendidikan agama, rumah tokoh agama, dan masjid itu terjadi di Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (21/3) menjelang subuh. Orang tidak dikenal menebang pohon jati, pohon durian, dan pohon kayu merah di sekitar Pondok Pesantren Miftahul Falah. Tak hanya itu, karung berisi padi milik warga yang rumahnya tidak jauh dari pondok pesantren pun tidak luput menjadi sasarannya.

Sedangkan, lantai dan bagian depan rumah tokoh agama dirusak, lalu sejumlah kitab-kitab klasik diantaranya terdapat Al – Qur’an di tempat pendidikan agama terbuang di dalam sumur. Bahkan, karpet di Masjid Jami Daarussalam diacak-acak, dikotori, dan dibawa ke jalan. (dik)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar