5.535 Botol Miras dan 1.500 Liter Ciu Dimusnahkan

CILACAP – Sebanyak 5.535 botol minuman keras (miras) berbagai merk dan 1.500 liter ciu dimusnahkan Kepolisian Resor Cilacap, Kamis (19/12). Miras yang dimusnahkan itu hasil operasi cipta kondisi menjelang pelaksanaan Hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat wales. Ada beragam merk seperti Topi Miring, Anggur Merah, Anggur Kolesom, Anggur Putih, Anggur Ginseng, Bir Bintang, Anker Bir, Bir Hitam, NewPort, Vodka, Chivas Regal, Mc. Donald, Jack Daniels dan miras jenis ciu dalam kemasan plastik dan botol serta jirigen.

Dalam waktu yang sama juga dimusnahkan obat daftar G jenis pil warna kuning sebanyak 1.000 butir dan 1.500 butir kapsul warna biru. Pemusnahan obat berbahaya tersebut dengan cara diblender dan dicampur air.

“Ada 5.535 botol miras berbagai merk dan 1.520 liter ciu dan 2.500 obat daftar G yang kita musnahkan. Ini hasil Operasi Cipta Kondisi menjelang Natal dan perayaan menyambut tahun baru 2020,” ungkap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto di sela-sela pemusnahan miras, Kamis (19/12).

Barang bukti miras ini, kata dia, adalah hasil operasi di seluruh polsek jajaran. Disita dari warung-warung dan agen ilegal maupun tempat karaoke.
Pemusnahan dilakukan untuk menghindari hilangnya barang bukti serta untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang selama ini disimpan tidak disalahgunakan.

“Pemberantasan miras di wilayah hukum Polres Cilacap akan terus digalakkan,” katanya.

Ia berharap peran serta dan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun kepada petugas tentang peredaran miras agar terwujud situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman mengatakan, ada sanksi terhadap tempat hiburan yang tidak memiliki ijin namun menyediakan miras sesuai dengan Perda Nomor 12 tahun 2003 tentang Larangan Minuman Keras. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !