Aniaya Mantan, Pria Warga Gandrungmangu Ditangkap Polisi

DIPERIKSA : Tersangka RBI (28) warga Dusun Karanganyar Desa Karanganyar Kecamatan Gandrungmangu,Cilacap saat menjalani Pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Wanareja.Sabtu (22/7) TASLIM INDRA/BANYUMAS EKSPRES_

WANAREJA-Seorang pria beristri bernama Reszeki Bagus (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Wanareja Polresta Cilacap karena diduga menganiaya sang mantan hingga mengalami luka berat.

RBI ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wanareja di rumahnya Desa Karanganyar Kecamatan Gandrungmangu,Cilacap, pada Selasa (18/7/2020) setelah dilaporkan oleh Korban Tri Diana (35) warga Dusun Cibereum Desa Sidamulya Kecamatan Wanareja, Cilacap pada Rabu (17/7/2023) lalu.

Kapolsek Wanareja Polresta Cilacap AKP. Jarkoni mengungkapkan Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, (4/7/2023) sekitar pukul 07.00 WIB saat Korban akan berangkat Kerja, Korban dihadang oleh pelaku di Jalan Mohamad Idris Dusun Cukangleuleus Kidul Rt. 002 Rw. 010 Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap,.

Pada saat itu pelaku berdiri di tengah jalan dan menghalangi klorban lewat sehingga korban berhenti di jalan dan langsung menyestadarkan sepeda motornya, secara tiba-tiba pelaku langsung menghampiri Korban melepas paksa helm yang dikenakan Korban memukuli Korban pada Bagian kepala secara membabi buta.

Mendapat perlakukan tersebut, Korban mencoba menutupi kepala dengan kedua tangan namun pelaku terus memukuli kepala korban hingga Korban jatuh terperosok ke sawah.

Tidak kuat menahan Pukulan pelaku, Korban berteriak meminta tolong ada beberapa warga yang mendengar dan menghampiri sehingga pelaku ketakutan pergi meninggalkan Korban.

“ Korban mengalami luka pada wajah dan kepala usai dipukuli berkali-kali oleh pelaku secara membabibuta hingga korban jatuhtersungkur ke sawah,” kata Kapolsek Wanareja AKP. Jarkoni saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023).

Beberapa warga yang datang langsung memberikan pertolongan dan kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek wanareja.

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek wanareja Melakukan TPTKP serta pemeriksaan saksi- saksi serta memintakan Visum ET Repertum Ke Puskesmas Wanareja I.
Dari hasil pemeriksaan saksi saksi diketahui tersangka merupakan mantan korban yang beralamat di Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, Selanjutnya Penyidik melakukan penangkapan dan menggeladang pelaku ke Ke polsek Wanareja guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara pelaku saat ditangkap mengakui bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar 1 tahun namun korban tidak melanjutkan hubungan gelapnya padahal dia sudah banyak pengeluaran untuk korban termasuk harta benda.

” Penganiayaan ini bermotif Sakit hati, Sudah 1 bulan mereka selingkuh namun korban tidak melanjutkan hubungannya karena status pelaku masih beristri, sebelumnya pelaku membuat janji bertemu dengan korban.” Jelasnya.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan Pasal 353 ayat (1) Tentang Penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Taslim Indra)

Beri komentar :
Share Yuk !