Berkas Dilimpahkan, Kasus Korupsi Jasa Labuh Pertamina Marine Segera Disidang

CILACAP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi jasa labuh di tubuh Pertamina Marine Region IV Cilacap dengan tersangka Andriyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (6/11). Setelah berkas dilimpahkan, maka dalam waktu dekat Paulus Andrianto bakal menjalani sidang.

“Pada Jumat (6/11) Kejaksaan Negeri Cilacap melalui JPU telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Andriyanto bin Mukron. Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,” kata Kepala Kejari Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Intelijen Dian Purnama di aula Kejari setempat, Jumat (6/11).

Disebutkan, dalam perkara tersebut Andriyanto tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina (Persero) Fungsi Marine Region IV Cilacap. Dengan kerugian sekitar Rp 4.171.244.245.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Terkait dengan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Kasintel mengatakan sekitar satu minggu kemudian digelar.

“Setelah dilimpahkan, selanjutnya sekitar satu minggu kemudian akan disidangkan. Namun jadwal pasti sidang perdana menunggu dari Pengadilan Tipikor,” ujar Dian Purnama yang baru menjabat sebagai Kasintel Kejari Cilacap sekitar satu bulan ini.

Ditambahkan, atas perbuatannya, Andriyanto yang saat itu menjabat sebagai Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap dijerat dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Saat ini tersangka masih ditahan di Lapas Kelas IIB Cilacap. Selanjutnya penahanan menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban jasa pelabuhan tahun 2018 di lingkungan PT Pertamina (Persero) Marine Region IV Cilacap, Andriyanto ditangkap tim gabungan Kejaksaan. Tersangka mantan pegawai Pertamina Marine yang buron sejak dua tahun itu ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (4/8) siang.

Saat kasus terungkap tersangka menjabat sebagai Senior Supervisor Marine Administration pada Pertamina Marine Region IV Cilacap.

Dengan posisi jabatan tersebut, tersangka mempunyai kewenangan mengelola keuangan diantaranya uang jasa labuh atau sandar kapal yang masuk ke Pertamina Marine Cilacap.

Pada bulan Juni 2018 diketahui tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan. Sehingga merugikan keuangan negara Rp 4,17 miliar lebih. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !