BKSDA Cilacap Sita Burung dan Satwa Dilindungi

CILACAP – Perdagangan satwa langka dilindungi masih marak di Cilacap. Buktinya, hingga Desember 2019, Balai Besar Konservas Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Resor Konservasi Wilayah II Cilacap berhasil menyita puluhan satwa dilindungi. Diantaranya berbagai jenis burung langka, lutung dan kukang.

Staf BKSDA Jateng Konservasi Wilayah II Cilacap, Wahyono Ristanto mengungkapkan oknum penjual satwa dilindungi telah diproses hukum. “Para pelaku perdagangan satwa dilindungi telah diproses hukum dikenakan kurungan penjara sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya tanpa menyebut angka yang maju dalam persidangan, Jumat (27/12).

Di tengah maraknya perdagangan satwa lanjut dia, belakangan ini dibarengi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan mengenai satwa maupun tumbuhan yang dilindungi kepada BKSDA Cilacap. Beberapa warga secara sukarela menyerahkan satwa yang dilindungi ke BKSDA.

“Ada masyarakat yang menyerahkan satwa yang dilindungi kepada BKSDA Cilacap. Diantaranya burung elang laut, kasturi kepala hitam, nuri merah Maluku, kakak tua putih, dan jalak putih tunggir abu,” bebernya.

Wahyono menghimbau kepada masyarakat untuk lebih memahami peraturan pemerintah terkait hewan maupun tumbuhan yang dilindungi Undang-Undang. Sehingga nantinya terhindar dari sanksi pidana maupun denda puluhan juta rupiah.

“Terlebih dua tahun kedepan seluruh warga Indonesia dituntut wajib memiliki sertifikat kepemilikan hewan tertentu,” kata dia. (gin)

SAMB: Wajib Punya Sertifikat

Beri komentar :
Share Yuk !