Bobol Brangkas, Mantan Kepala Kantor Pos Sidareja Divonis Satu Tahun

CILACAP – Sujarno (51) mantan Kepala Kantor Pos Cabang Sidareja ditangkap setelah kedapatan membobol brangkas tempat penyimpanan uang dan barang berharga pada kantor bekas tempat kerjanya pada 3 September 2019 lalu. Akibat ulahnya, kerugian yang diderita Kantor Pos Cabang Sidareja sebesar Rp. 189.522.741.

Warga Jalan Angsana Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara ini menjalankan aksinya tiga hari setelah dirinya resmi mengundurkan diri sebagai PNS di Kantor Pos Sidareja, pada Selasa 3 September 2019 malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Terdakwa nekat membobol brangkas berisi uang tunai dan barang berharga berupa benda pos di kantor bekas tempat kerjanya lantaran terlilit hutang. Akibat perbuatan terdakwa pihak kantor Pos cabang Sidareja mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 189.522.741.

Kasus ini terungkap polisi berawal dari laporan dari Agus Sumardiyanto, Kepala Kantor Pos cabang Sidareja, yang sekarang, jika kantornya telah dibobol maling.

Saat itu pada Rabu 4 September 2019 pagi dirinya hendak masuk kantor, pintu depan terkunci rapat sehingga tidak bisa masuk. Kemudian pihaknya berupaya masuk melalui pintu samping sebelah timur atau melalui rumah dinas yang berada disamping Kantor Pos Cabang Sidareja. Namun tidak curiga jika telah terjadi pencurian.

Agus sempat masuk ke ruang kantor langsung berupaya menyalakan komputer. Kemudian pulang ke rumah dinas untuk berganti pakaian. Namun ketika kembali masuk ruang kantor pos dan hendak masuk ke ruangan tempat menyimpan brangkas mendapati pintu cor besinya dalam kondisi sedikit terbuka. Ternyata pintu jeruji besi pada bagian bawah dirusak orang dengan menggergajinya. Sehingga menimbulkan lubang menganga yang bisa dimasuki orang.

Sedang pintu brangkas sudah dalam keadaan terbuka dan sejumlah uang serta meterai yang tersimpan didalamnya diketahui raib. Sehingga kasus itu dilaporkan ke Polsek Sidareja dan diteruskan Polres Cilacap.

Dari hasil penyelidikan tim gabungan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sidik jari serta keterangan sejumlah saksi karyawan Kantor Pos Cabang Sidareja disimpulkan kasus pencurian diduga dilakukan orang dalam. Dugaan pelaku mengarah kepada terdakwa Sujarno, mantan kepala cabang sehingga akhirnya ditangkap di rumahnya. Dirinya mengakui telah membobol brangkas di bekas tempat kerjanya. Saat ditangkap, uang hasil curiannya tersisa Rp 84.243.000.000.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Cilacap pada 18 Desember 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa Sujarno dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilacap, Paidi, dengan hukuman penjara satu tahun tiga bulan dikurangi masa tahanan.

Namun dalam sidang yang digelar pada Senin, 6 Januari 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Vonis ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU. Terdakwa Sujarno juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Terhadap barang bukti uang sebesar Rp 84.243.000 dikembalikan kepada Kantor Pos Cabang Sidareja. Sedangkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi R–4063–N dikembalikan kepada terdakwa Sujarno.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, JPU mengaku menerima. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !