Cabai Dicat Pakai Pilox, Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku peredaran cabai yang cat pakai cat semprot

PURWOKERTO – Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap temuan cabai dengan pewarna. Kamis (31/12) Satreskrim Polresta Banyumas membekuk BN petani cabai asal Temanggungyang menyempot cabai yang dijualnya dengan cat semprot (pilox).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, pelaku merupakan warga Desa Nampirejo, Temanggung, berinisial BN (35). “Untuk pelaku cat cabai, sudah diamankan penyidik di Temanggung. Kanit dan anggota sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi terkait,” kata Kasat Reskrim, Kamis (31/12/2020).

Berry mengatakan BN mengakui mengakali cabai rawit yang dijual di Pasar Wage Purwokerto dan beberapa pasar lainnya menggunakan cat semprot. “Pakai pilox, jadi kenapa itu jumlahnya banyak, jadi sebenarnya cabai putihnya itu hanya sekitar 5-6 kilogram. Akan tetapi karena pola penyemprotan diatasnya cabai merah, cabai putih ditaruh di atas, disemprot dari atas semua sehingga cabai-cabai yang merah pun juga kena,” urai dia.

Dicat Pakai Pilox

Pelaku pun mengaku motif mengecat cabai rawit itu karena alasan ekonomi. Terlebih harga cabai rawit merah lebih mahal dibandingkan cabai rawit hijau. “Motifnya karena ekonomi. Jadi harga cabai merah itu sekilonya Rp 45 ribu, sedangkan harga cabai rawit putih atau hijau itukan Rp 19 ribu. Jadi untuk mengambil keuntungan dengan harga yang tinggi,” jelasnya.

Kepada polisi BN mengaku menjadi petani cabai sejak 2010. Aksi nakal ini diakui baru pertama kali dilakukan karena tergiur harga jual yang lebih mahal. “Dia petani cabai sejak 2010. Baru kali ini melakukan karena perbedaan harga yang jauh juga antara cabai merah dan cabai putih. Itu harga pasar, yang dijual ke pemasok atau tengkulak,” ungkapnya

Cabai itu kemudian didistribusikan ke tengkulak Banyumas. Di Banyumas, cabai rawit bercat itu ditemukan di tiga pasar yaitu Pasar Wage Purwokerto, Pasar Sokaraja, dan Pasar Cermai Purwosari.

Penyidik menjerat pelaku kasus cabai dicat merah dengan pasar 136 UU nomor 18 th 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun atau pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku segera di bawa ke Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !