Diwacanakan Pelaku Perjalanan Diwajibkan Punya Surat Bebas Covid-19

CILACAP – Transmisi lokal menjadi ancaman di masa pandemi Covid-19 saat ini. Hal ini menyusul bertambahnya jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Cilacap berdasarkan hasil laboratorium yang diterima Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap, Rabu (16/9).

“Tambahan kasus terkonfirmasi positif per 16 September 2020 sebanyak tiga orang,” kata Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap melalui Kepala Dinas Kesehatan, dr. Pramesti Griana Dewi, Rabu (16/9).

Disebutkan, tiga orang tersebut adalah satu orang laki–laki berusia 37 tahun beralamat di Jalan Duren yang memiliki riwayat perjalanan dari Magelang. Kemudian seorang perempuan berusia 36 tahun beralamat di jalan Dr Cipto yang diketahui memiliki kontak dengan kasus positif di SD di Kesugihan.

“Selanjutnya satu orang laki laki berusia 48 tahun beralamat di Desa babakan Kecamatan Karangpucung, diketahui memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta,” ungkap Pramesti.

Diakui, bahwa saat ini telah terjadi transmisi lokal pada penyebaran Covid-19 akibat adanya aktifitas perjalanan masyarakat Cilacap dari sejumlah wilayah.

“Termasuk melakukan perjalanan dari daerah yang berstatus sebagai zona merah Covid-19,” bebernya.

Bahkan, lanjut dia, dalam perkembangannya menyebabkan muncul klaster baru dari kalangan guru yang ada di SDN Menganti Kecamatan Kesugihan. Yakni seorang perempuan yang notabene masih dari kalangan tenaga pendidik setempat, kembali terpapar virus Covid-19.

Karenanya, Pramesti menegaskan, Pemkab melalui Dinas terkait berencana kembali menggencarkan penegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19. Diantaranya mulai dari langkah pencegahan seperti penyemprotan desinfektan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Cilacap maupun pendataan dari para pelaku perjalanan.

“Sebetulnya aturan itu belum dicabut, jadi setiap pelaku perjalanan itu dituntut untuk melapor kepada satgas di Kecamatan maupun Desa,” tegasnya.

Bahkan, ada wacana dari Sekda aturan bagi pelaku perjalanan dari luar Cilacap untuk diwajibkan memiliki surat Keterangan Bebas Covid-19.

“Namun ini sedang dibahas dan masih ditunggu hasil untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga meminta masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, maupun menghindari kerumunan, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

“Selanjutnya dengan memperketat pendataan kepada setiap masyarakat Cilacap yang memiliki riwayat perjalanan khususnya dari zona merah,” imbuhnya.

Dengan adanya penambahan kasus ini, saat ini jumlah kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 159 orang dengan rincian 138 sembuh, 19 dalam perawatan dan 2 meninggal. Sedangkan jumlah kasus suspek saat ini sebanyak 5 orang dan kontak erat sebanyak 41 orang, (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !